Beranda Daerah Pilkades 154 Desa Bekasi Digugat Secara Hukum? Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar SE...

Pilkades 154 Desa Bekasi Digugat Secara Hukum? Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar SE Plt Bupati

BEKASI, NarasiKita.ID — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Bekasi yang berlangsung di 154 desa mendapat sorotan dari sisi hukum. Persoalan yang dipersoalkan bukan proses pemilihannya, melainkan kepastian dasar hukum yang menjadi pijakan dalam setiap tahapan Pilkades.

Keberatan tersebut disampaikan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Rudi Istiawan, SH & Partners kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Kuasa hukum menyoroti penggunaan Surat Edaran (SE) Plt. Bupati Bekasi yang disebut menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan tahapan Pilkades. Mereka mempertanyakan mengapa pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa tidak didasarkan pada regulasi daerah yang dinilai memiliki kedudukan hukum lebih jelas, seperti Peraturan Bupati (Perbup).

Berita Lainnya  Seminar Jurnalistik FH UNSIKA Bahas Peran Media dalam Membentuk Kesadaran Publik

Kuasa hukum Anton mengatakan, persoalan tersebut penting karena Pilkades berkaitan langsung dengan hak politik masyarakat.

Menurutnya, tahapan mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), persyaratan calon, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan kepala desa terpilih harus memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menurut pandangan hukum saya, karakteristik hukum Surat Edaran (SE) tidak boleh mengandung norma hukum baru, tidak boleh memuat sanksi, dan tidak memiliki daya paksa publik (binding), karena Surat Edaran bukan peraturan yang mengikat (regeling). Kedudukannya hanya sebagai nota dinas administrasi atau kebijakan yang berlaku dalam lingkup internal (beleidsregel),” ujar Anton, Senin (5/10/2026).

Berita Lainnya  Tawuran Kembali Terjadi, FAIS Soroti Penanganan Konflik di Karawang

Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum yang menjadi pijakan pelaksanaan Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Bekasi.

“Kalau Plt. Bupati Bekasi tidak mampu memberikan kepastian hukum dan menjelaskan dasar hukum yang jelas atas pelaksanaan Pilkades ini, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum melalui mekanisme dan lembaga hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.

Anton juga menduga terdapat persoalan terkait kewenangan dan prosedur dalam penerapan kebijakan tersebut. Namun, dugaan itu menurutnya masih perlu dilihat lebih lanjut, khususnya dalam kaitannya dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang Ketok Persetujuan Perubahan APBD 2026

Meski menyampaikan keberatan, Anton menegaskan langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan atau menghambat Pilkades.

“Langkah ini bukan untuk menghambat Pilkades, tetapi untuk memastikan agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan secara demokratis, transparan, adil, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Ia pun menyampaikan sikap pihaknya secara tegas terhadap pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi.

“Pilkades boleh jalan, tapi dasar hukumnya harus jelas,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan dari pihak Plt. Bupati Bekasi maupun DPMD Kabupaten Bekasi terkait keberatan dan pertanyaan hukum yang disampaikan kuasa hukum tersebut belum dimuat dalam informasi yang diterima redaksi. (MA)

Bagikan Artikel