KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang warga Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mengeluhkan adanya praktik penjualan produk minuman ringan yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa di salah satu toko kelontong.
Kepada awak media, sebagai warga setempat ataupun konsumen yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya usai membeli minuman bermerk yang ternyata sudah tidak layak konsumsi. “Tadi malam saya beli minuman botol di toko kelontong, tapi ternyata sudah kedaluwarsa sejak tanggal 1 Oktober 2024,” ujarnya, Jumat (23/05/2025).
Ia mengaku baru menyadari hal itu setelah hendak membuka botol minuman tersebut. “Lokasi warungnya itu lebih tepatnya di pinggir jalan, tidak jauh dari Puskesmas Rengasdengklok,” sambungnya.
Dia juga mengaku merasa khawatir jika pembeli lain tidak memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kemasan dan tanpa sengaja mengonsumsi produk tersebut.
Ia pun mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan dan aparatur kecamatan, terhadap produk yang dijual di warung atau toko-toko kelontong di wilayah tersebut.
Sebagai informasi, menjual barang yang telah melewati masa kedaluwarsa merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) UU yang sama.
Konsumen yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi, dan dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik warung maupun pihak berwenang mengenai persoalan dugaan penjualan minuman botol yang telah kadaluarsa. (red)



























