Beranda Daerah IWOI dan Wartawan Karawang Serukan Perlawanan: Hentikan Kriminalisasi Narasumber!

IWOI dan Wartawan Karawang Serukan Perlawanan: Hentikan Kriminalisasi Narasumber!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dukungan terhadap Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan yang kini duduk di kursi terdakwa usai mengkritik kepala desanya melalui media, terus bergulir. Setelah sempat menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan, Yusuf justru dijerat hukum sebuah langkah yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Menjelang sidang lanjutan pada Selasa, 10 Juni 2025, puluhan jurnalis dari berbagai media lokal menggelar forum solidaritas bertajuk “Tolak Kriminalisasi Narasumber!” di Das Kafe, Karawang, Minggu (08/06). Dalam forum tersebut, para wartawan menandatangani petisi bersama sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk pembungkaman terhadap suara publik.

Forum dipimpin oleh Hartono, wartawan senior yang akrab disapa Romo. Ia menegaskan, kasus yang menimpa Yusuf bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak warga untuk bersuara.

Berita Lainnya  PWI Kukuhkan Plt Pengurus 13 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Tegaskan Kepemimpinan Sah

“Kritik Yusuf sudah menjadi bagian dari produk jurnalistik. Jika narasumber bisa dipidana, maka siapa pun yang bersuara bisa dibungkam. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” tegas Romo.

Ia menilai, kasus seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan ranah pidana. Menurutnya, pemidanaan kritik melalui media justru menunjukkan kemunduran demokrasi dan kebebasan informasi di Indonesia.

Sikap tegas juga disampaikan oleh Nurdin Syam, CEO Lintas Karawang yang dikenal dengan nama Mr. Kim. Ia menyatakan bahwa petisi wartawan akan dikirimkan ke Kapolres, Kejaksaan Negeri, Bupati, hingga DPRD Karawang, dengan tuntutan jelas: hentikan kriminalisasi terhadap narasumber pers.

Berita Lainnya  CV Sinar Fajar Kerjakan Proyek Ambruk, KMG Desak Komisi III DPRD dan APH Usut Dugaan Pecah Paket Proyek di DPUPR Karawang

“Kebebasan pers bukan untuk dikriminalkan. Justru harus dilindungi, karena itu bagian dari tiang penyangga demokrasi,” ujar Mr. Kim.

Ia juga mendesak Inspektorat Karawang segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Pinayungan, menyusul munculnya dugaan penyimpangan yang menjadi dasar kritik Yusuf.

Dukungan keras juga datang dari Syuhada Wisastra, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Karawang, sekaligus tokoh pers digital nasional. Ia mengecam keras segala bentuk pemidanaan terhadap narasumber media yang sah secara hukum.

“Ini bukan cuma soal Yusuf. Ini soal prinsip. Undang-Undang Pers dan aturan perlindungan narasumber sudah sangat jelas. Penegak hukum harus paham itu, bukan malah melanggarnya,” ujar Syuhada.

Sebagai pendiri jaringan puluhan media online, Syuhada menegaskan bahwa seluruh anggota IWOI Karawang siap turun ke lapangan jika kriminalisasi terhadap Yusuf tidak dihentikan.

Berita Lainnya  Pemdes Batujaya Klarifikasi Isu Pembayaran Proyek Jaling: Semua Kewajiban Sudah Dituntaskan

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ini terus terjadi, kami akan menggerakkan seluruh jaringan media kami untuk mengawal dan melawan balik segala bentuk pembungkaman terhadap suara rakyat,” tegasnya.

Forum ini menjadi simbol bahwa wartawan Karawang tidak akan tinggal diam saat ruang ekspresi rakyat dipersempit. Mereka bersuara lantang: “Hak berbicara adalah hak asasi manusia, bukan tindak pidana.”

Sidang lanjutan Yusuf pada 10 Juni mendatang bukan hanya tentang satu orang. Ini menjadi barometer: apakah negara masih berpihak pada kebebasan berpendapat, atau justru memilih menjerat suara-suara kritis ke ruang pengadilan. (*)

Bagikan Artikel