SUKABUMI, NarasiKita.ID – Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial UMJ, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021–2023.
Polres Sukabumi Kota telah menyerahkan UMJ beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (11/09/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyebut penetapan tersangka terhadap UMJ merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan.
“Dalam persidangan terungkap fakta baru bahwa Kades juga terlibat. Kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai sekitar Rp350 juta,” ujar Agus dilansir dari Koran Gala.
UMJ saat ini ditahan di Rutan Kebonwaru.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana, menuturkan bahwa tersangka menjabat sebagai Kades Cikahuripan periode 2019–2027. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp43 juta lebih, satu unit monitor PC, dokumen administrasi desa, bundel surat pengajuan dan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2021–2023, rekening koran, buku tabungan, serta kartu ATM.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Syukron Soleh, menambahkan keterlibatan UMJ muncul karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga Sekdes berinisial MA (31) leluasa menyelewengkan anggaran.
“Kades membiarkan mekanisme dilanggar, bahkan turut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp17 juta yang dipakai tidak sesuai dengan RAPBDes,” jelasnya.
Atas perbuatannya, UMJ dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***