BEKASI, NarasiKita.ID — Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur atas atensi serius terhadap laporan PKN terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp64 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 11 Juni 2025 di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya No. 33, Jatibening, Bekasi, Patar mengungkapkan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dan penggeledahan telah dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Laporan PKN bermula dari informasi masyarakat, termasuk orang tua siswa, yang mencurigai adanya praktik korupsi berjemaah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dugaan tersebut mengarah pada praktik mark-up harga dalam pengadaan barang hibah senilai total Rp64.062.961.725,00 pada tahun anggaran 2017.
Paket kegiatan yang dilaporkan adalah pengadaan barang/jasa untuk Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Indonesia (SMK Swasta – Paket 2), yang bersumber dari anggaran hibah.
Upaya PKN: Dari Keterbukaan Informasi hingga Investigasi Lapangan
PKN sempat meminta dokumen pengadaan kepada Kepala Dinas Pendidikan, namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, PKN menempuh jalur hukum melalui mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Jawa Timur, PTUN, hingga Mahkamah Agung.
Setelah memperoleh dokumen-dokumen penting seperti SPK, HPS, spesifikasi teknis, berita acara serah terima, dan daftar sekolah penerima hibah, PKN melakukan analisis, investigasi, serta survei harga melalui tiga perusahaan penyedia barang.
Temuan Kunci PKN
Hasil investigasi mengungkap sejumlah temuan krusial:
- Indikasi mark-up harga barang dalam pengadaan hibah, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp8.233.962.866,00.
- Peralatan teknik tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah penerima bantuan. Contohnya, di SMK Taruna Jaya Prawira Kabupaten Tuban, dua alat — Mini Scissor Lift dan Wheel Alignment — tidak dapat digunakan sejak diserahkan akhir 2017. Ukuran dudukan besi pada lift terlalu kecil bahkan untuk mobil sekelas Honda Brio, menyebabkan kedua alat mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi proses belajar-mengajar.
- Tidak terpenuhinya asas kemanfaatan sebagai tujuan utama pemberian bantuan hibah kepada sekolah.
Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan temuan tersebut, PKN menyimpulkan adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Harapan PKN: Segera Dilimpahkan ke Tipikor
“Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang telah kami serahkan, PKN berharap Kejati Jawa Timur segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku guna menimbulkan efek jera,” tegas Patar.
PKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya memberantas praktik korupsi dan memastikan keuangan negara digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran. (rls/ist)