Beranda Nasional Kemkomdigi Tindak Aplikasi “Mata Elang” yang Salahgunakan Data Nasabah Kendaraan

Kemkomdigi Tindak Aplikasi “Mata Elang” yang Salahgunakan Data Nasabah Kendaraan

JAKARTA, NarasiKita.ID – Praktik ilegal di dunia digital kembali menggegerkan publik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindak delapan aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, termasuk informasi pribadi debitur, kendaraan, dan ciri fisik.

Fenomena ini dikenal sebagai praktik “Mata Elang”, yang memungkinkan debt collector melacak dan menarik kendaraan bermasalah secara real-time.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pada Jumat (19/12/2025) di Jakarta, “Enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses penghapusan. Kami bertindak cepat agar ruang digital tetap aman dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.”

Berita Lainnya  Diterjang Angin Kencang Rumah Warga Rengasdengklok Ambruk, Satu Keluarga Mengungsi ke Kantor Pejuang Siliwangi

Aplikasi “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, diduga memanfaatkan nomor polisi kendaraan untuk menembus database leasing dan mengekstrak data nasabah. Data ini kemudian bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk pelacakan ilegal, penarikan paksa, bahkan dugaan penjualan informasi pribadi. Dugaan tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap privasi dan keamanan jutaan debitur di seluruh Indonesia.

Penanganan kasus ini merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Tahapannya mencakup pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi. Kemkomdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia, dan platform digital untuk menutup celah penyalahgunaan data.

Berita Lainnya  Rumah Warga Miskin di Batujaya Roboh, Program RUTILAHU Karawang Gagal Menyentuh Akar Masalah

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas aplikasi yang mengancam privasi masyarakat. Ruang digital harus aman, bukan sarang praktik ilegal,” tegas Alexander.

Pemerintah berharap langkah tegas ini memberi efek jera sekaligus menegaskan bahwa privasi dan keamanan data pribadi bukan hal yang bisa ditawar di era digital. Publik diimbau selalu waspada terhadap aplikasi yang meminta akses data secara berlebihan atau mencurigakan. (M.Adin)

Bagikan Artikel