KARAWANG, NarasiKita.ID – Komisi II DPRD Karawang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Selasa (11/02/2025) untuk membahas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, khususnya dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, menegaskan bahwa pencapaian target PAD sangat bergantung pada efektivitas pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan oleh dinas terkait. Namun, ia mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa adanya koordinasi dengan DPRD.
Kritik Terhadap Pemangkasan Anggaran
Natala menilai kebijakan pemangkasan anggaran ini berpotensi menghambat pelayanan publik serta pencapaian target PAD tahun 2025. Ia menegaskan bahwa sebelum melakukan pemangkasan, TAPD dan Bupati seharusnya membahasnya terlebih dahulu dengan DPRD.
“Kebijakan pemangkasan anggaran ini berpotensi menghambat pelayanan publik serta pencapaian target PAD tahun 2025. Seharusnya, sebelum ada pemangkasan, TAPD dan Bupati membahasnya terlebih dahulu dengan DPRD,” ujar Natala.
Ia juga menambahkan bahwa anggaran murni tahun 2025 sebenarnya telah disepakati pada akhir 2024. Namun, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, pemerintah daerah melakukan pemangkasan anggaran tanpa komunikasi yang memadai dengan DPRD.
“Dari dua kali kunjungan yang kami lakukan, kami melihat bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini dapat memicu permasalahan ke depan,” tambahnya.
DPRD Minta Transparansi dalam Penganggaran
DPRD Karawang meminta pemerintah daerah lebih transparan dalam proses penganggaran, terutama dalam kebijakan yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pencapaian target pembangunan daerah.
Komisi II DPRD berharap ada komunikasi yang lebih baik antara TAPD, Bupati, dan DPRD dalam setiap kebijakan anggaran agar efisiensi yang dilakukan tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(*)