Beranda Daerah Kontraktor Diperiksa Polisi, Tagihan Proyek Rp830 Juta Tak Kunjung Dibayar oleh Pemkab...

Kontraktor Diperiksa Polisi, Tagihan Proyek Rp830 Juta Tak Kunjung Dibayar oleh Pemkab Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Persoalan pembayaran proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang kembali mencuat. Seorang kontraktor, Miftahul Janah, menjalani pemeriksaan di Polres Karawang terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen pembayaran dengan nilai mencapai Rp830 juta.

Kasus ini bermula sejak Desember 2023, ketika enam proyek yang digarap Miftahul tak kunjung dibayar. Pekerjaan tersebut meliputi pengecatan, pemasangan lampu, interior toilet kantor pemerintahan, pemasangan awning, hingga pengadaan minuman kemasan.

Menurut Miftahul, seluruh pekerjaan telah selesai sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Namun pembayaran justru dialihkan ke pihak lain melalui Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) yang diduga palsu.

Berita Lainnya  DPD GMPI Karawang Desak Hentikan Proyek Jalan di Kawasan Surya Cipta, Rakyat Bukan Tumbal Investasi

“Saya hanya menuntut hak saya. Pekerjaan sudah selesai, ada buktinya, tapi uangnya malah tidak masuk ke saya. Inspektorat pun sudah turun tangan dan memerintahkan pembayaran, tapi sampai sekarang belum dibayarkan,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Polres Karawang, Kamis (04/09/2025).

Pemeriksaan terhadap Miftahul dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karawang, berdasarkan surat nomor B/10643/VIII/2025/Reskrim, tertanggal 26 Agustus 2025. Laporan polisi atas perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Dalam surat pemanggilan, ia diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, serta Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.

Berita Lainnya  Karawang Siap Jadi Daerah Percontohan Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat

Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan Senin (01/09), namun ditunda karena adanya aksi demonstrasi. Proses klarifikasi akhirnya berlangsung pada Kamis (04/09), dipimpin IPTU Iwan Budijanto bersama penyidik Unit V Tipidkor.

Sebelumnya, polisi bersama Miftahul meninjau sejumlah proyek yang ia kerjakan sebagai bagian dari olah tempat kejadian perkara (TKP). Ia menegaskan pekerjaan tersebut nyata ada di lapangan dan dapat dilihat langsung oleh publik maupun pejabat Pemkab.

Usai pemeriksaan, Miftahul meminta kepolisian segera mengambil tindakan tegas, termasuk memberi garis polisi pada proyek-proyek yang belum dibayar.

Di sisi lain, Bendahara Umum Daerah Karawang, Inan, mengaku pembayaran proyek dilakukan sesuai persyaratan administrasi yang diajukan melalui Bagian Umum.

Berita Lainnya  DPD GMPI Karawang Tegaskan Soliditas dan Loyalitas, Kukuhkan Seluruh Ketua DPC se-Kabupaten

“Saya membayar berdasarkan persyaratan lengkap dari Kabag Umum. Soal pekerjaan di lapangan, itu tanggung jawab Kabag Umum,” katanya singkat.

Sementara itu, hingga kini, Kepala Bagian Umum Pemkab Karawang, Furqon Jalalludin, belum bisa dikonfirmasi ataupun memberikan klarifikasi.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek daerah. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum sekaligus klarifikasi resmi Pemkab Karawang agar persoalan ini tidak berlarut-larut. (rls/ist)

Bagikan Artikel