Beranda Daerah Oknum Pemborong Proyek SDN 01 Setialaksana Resmi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Oknum Pemborong Proyek SDN 01 Setialaksana Resmi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

BEKASI, NarasiKita.ID – Seorang oknum pemborong berinisial R dilaporkan oleh puluhan warga Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ke pihak kepolisian setelah bersikap arogan dan menyebarkan narasi yang dinilai menyesatkan serta mencemarkan nama baik masyarakat setempat.

Insiden bermula saat R bersikap kasar dan marah-marah kepada warga yang menegur pelaksanaan proyek pembangunan SDN 01 Setialaksana. R kemudian diduga menyebarkan potongan video disertai narasi yang menyudutkan warga, seolah-olah masyarakat menghambat proses pembangunan. Video tersebut disebarluaskan tanpa izin melalui media sosial dan media elektronik lainnya.

Kuasa hukum masyarakat Desa Setialaksana, Heri Wijaya, SH., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Young Lawyer Committee PERADI DPC Bekasi, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu malam (19/04/2025). Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya  IWOI Karawang Gelar Renungan Kebangsaan di Rengasdengklok: Pers Merawat Ingatan Bangsa

“R diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang mengandung informasi tidak benar dan menyerang reputasi masyarakat Desa Setialaksana,” ujar Heri kepada awak media, Minggu (20/04/2025).

Pasal 27A UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang merusak nama baik dan reputasi seseorang. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Undang-undang kini memberi sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku pencemaran nama baik di ranah digital,” tambah Heri.

Akibat penyebaran video dan narasi oleh R, masyarakat Desa Setialaksana merasa dirugikan secara psikologis dan sosial. Framing yang dilakukan oleh R dianggap telah menggeneralisasi warga seolah menjadi penghambat pembangunan pemerintah, padahal masyarakat hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.

Berita Lainnya  PN Karawang Vonis 8 Tahun Penjara Pelaku Percobaan Pembunuhan di Rengasdengklok

“Pernyataan dan narasi R sangat menyakiti perasaan masyarakat. Warga hanya berupaya mengawasi agar pembangunan berjalan transparan dan sesuai aturan,” jelas Heri.

Ia menambahkan, masyarakat kini semakin cerdas dalam menyikapi informasi, dan mampu membedakan antara fakta dan hoaks. Heri menilai, tindakan R justru merupakan upaya untuk menutupi berbagai ketidaksesuaian dalam proyek tersebut, seperti tidak adanya papan informasi kegiatan hingga ketidakjelasan masa pelaksanaan proyek.

“Masyarakat bisa membaca bahwa framing ini hanya upaya untuk menutupi potensi pelanggaran yang lebih serius,” katanya.

Heri berharap Polres Metro Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk yang dapat membungkam peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

Berita Lainnya  MOI Bekasi Raya Sambut Hari Pers Nasional 2026: “Kebebasan Pers adalah Napas Demokrasi”

“Jika dibiarkan, kejadian ini bisa menciptakan ketakutan dan membungkam sikap kritis warga terhadap proses pembangunan. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi dan partisipasi publik,” pungkasnya.

(MA)

Bagikan Artikel