Beranda Hukum Oknum Pengacara Diduga Peras Pengusaha di Cabangbungin, Dibekuk Polisi

Oknum Pengacara Diduga Peras Pengusaha di Cabangbungin, Dibekuk Polisi

BEKASI, NarasiKita.ID – Seorang oknum pengacara berinisial ZKN asal Jakarta Pusat dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cabangbungin setelah tertangkap tangan melakukan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan ini bermula dari laporan kuasa hukum pengusaha air minum, H. Abdullah Malaka, yang diwakili oleh tim dari Kantor Hukum HERIWIJAYA & PARTNERS. Dalam laporannya, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa kliennya diminta sejumlah uang sebesar Rp 300 juta oleh oknum pengacara tersebut.

Profesi Advokat Tercoreng oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab

Heri Wijaya, S.H., advokat yang aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan serta menjabat sebagai Ketua PERADI YLC Bekasi, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencoreng citra profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi nilai “officium nobile” (profesi mulia).

Berita Lainnya  GMBI Karawang Tuding Kabid SDA Dinas PUPR Karawang Antipublik

“Kami sebagai rekan sejawat sangat prihatin atas kejadian ini. Ada oknum pengacara yang tertangkap tangan oleh Mapolsek Cabangbungin, dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/02/2025).

Berawal dari Sengketa Keluarga, Berujung Pemerasan

Heri Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa keluarga. Oknum pengacara ZKN diketahui merupakan kuasa hukum dari istri H. Abdullah dalam perkara rumah tangga mereka. Namun, dalam prosesnya, ZKN diduga justru melakukan pemerasan terhadap kliennya dengan meminta uang dalam jumlah besar.

“Karena permintaan tersebut mengandung unsur pemaksaan dan ancaman, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Cabangbungin,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Status KLB DBD dan Chikungunya DItetapkan di Karawang, 1.612 Kasus dan 4 Kematian Terjadi

Penangkapan di Rumah Korban, Polisi Amankan Barang Bukti

Penangkapan terhadap ZKN dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, di rumah H. Abdullah yang berlokasi di Kampung Pintu Air, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Basuni, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terlibat.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi terkait perkara dugaan pemerasan ini,” jelasnya.(M.A)

Bagikan Artikel