Beranda Daerah Pemkab Bekasi Tegas! Ingatkan ASN dan PPPK Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Pemkab Bekasi Tegas! Ingatkan ASN dan PPPK Dilarang Rangkap Jabatan BPD

BEKASI, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan larangan mutlak bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk merangkap jabatan. Tak ada ruang abu-abu, apalagi kompromi, bagi mereka yang nekat duduk di dua kursi kekuasaan sekaligus.

Larangan ini terutama ditujukan bagi anggota BPD yang juga menjabat sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN, maupun PPPK, karena dianggap menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Drs. Iman Santoso, M.M., menyampaikan peringatan keras terhadap praktik rangkap jabatan tersebut.

Berita Lainnya  Kang Emay Ajak Masyarakat Karawang Jadikan 2026 Tahun Persaudaraan dan Solidaritas Kemanusiaan

“Anggota BPD tidak boleh rangkap jabatan, apalagi jabatan pemerintahan seperti perangkat desa, ASN, atau PPPK. Ini pelanggaran terang-benderang yang sudah jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Iman Santoso.

Menurutnya, independensi BPD adalah harga mati. Sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat desa, BPD tidak boleh terkontaminasi kepentingan birokrasi atau kekuasaan eksekutif desa.

“Begitu seseorang merangkap jabatan, fungsi kontrol BPD langsung tumpul. Tidak bisa dia mengawasi kebijakan yang dia sendiri ikut tandatangani,” sindirnya.

DPMD Bekasi kini menggandeng BKPSDM Kabupaten Bekasi untuk melakukan penelusuran dan verifikasi. Bila ditemukan anggota BPD yang juga berstatus ASN atau PPPK, langkah penindakan akan segera diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya  Saan Mustopa Desak Pemda Karawang dan BBWS Ambil Langkah Darurat Atasi Banjir Karang Ligar

“Kami tidak akan menutup mata. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak,” tegasnya lagi.

Larangan rangkap jabatan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi yang menegaskan bahwa pimpinan dan anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa. Selain itu, BKN dan Kemendagri juga telah menegaskan bahwa ASN maupun PPPK tidak diperkenankan menjadi anggota BPD.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menilai, disiplin terhadap aturan ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi uji integritas aparatur desa.

“Kalau aturan dasar seperti ini saja dilanggar, bagaimana bisa bicara tentang transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa?” pungkas Iman.

Berita Lainnya  UU Desa Tegaskan Pemilihan Anggota BPD Harus Bersifat Demokratis

Dengan sikap tegas ini, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan bebas dari benturan kepentingan. (MA)

Bagikan Artikel