Beranda Daerah PN Karawang Vonis 8 Tahun Penjara Pelaku Percobaan Pembunuhan di Rengasdengklok

PN Karawang Vonis 8 Tahun Penjara Pelaku Percobaan Pembunuhan di Rengasdengklok

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa berinisial US dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 18 Februari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. dengan hakim anggota Rahmad Hidayat Batubarat, S.T., S.H., M.H. dan Krisfian Fatahila, S.H., M.H., serta dibantu Panitera Pengganti Nurul Mubin, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Oktober 2025 di rumah korban di Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Saat itu terdakwa mendatangi mantan istrinya dan mengajak rujuk, namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu kemarahan terdakwa.

Berita Lainnya  Ketua Komisi II DPRD Dorong Penataan Rengasdengklok sebagai Kota Sejarah yang Tertata

Terdakwa kemudian mengambil pisau dapur, mengejar korban yang berusaha melarikan diri, memiting dan menindih tubuh korban, lalu menusukkan pisau ke arah leher korban. Serangan tersebut berhasil ditahan oleh korban dengan tangan sehingga menyebabkan luka pada leher dan tangan.

Warga sekitar datang melerai dan mengamankan pisau dari tangan terdakwa. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka akibat benda tajam serta trauma yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menunjukkan niat yang diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan untuk merampas nyawa korban, namun tidak sampai menimbulkan kematian karena adanya perlawanan korban dan campur tangan warga.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Desak Pemkab Segera Perbaiki Jembatan Penghubung di Cipurwasari

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa membahayakan nyawa korban dan menimbulkan trauma. Hal yang memberatkan adalah dampak psikologis yang dialami korban, sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memerintahkan pisau yang digunakan dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Putusan ini menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang mengancam nyawa merupakan kejahatan serius dan tidak dapat ditoleransi oleh hukum. (Ist)

Bagikan Artikel