Beranda Daerah Rp101 Miliar PD Petrogas Karawang Dirampas untuk Negara, Askun: Mana Bukti Setorannya?

Rp101 Miliar PD Petrogas Karawang Dirampas untuk Negara, Askun: Mana Bukti Setorannya?

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang kembali jadi sorotan tajam publik. Meski mantan Direktur Utama PD Petrogas Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, perkara tersebut belum inkrah dan kini dilanjutkan ke tingkat banding atas permohonan Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari).

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH. (Askun), menilai langkah banding yang diajukan JPU patut diapresiasi. Namun di balik itu, ia menyoroti masalah yang jauh lebih substansial dan belum dijawab Kejari Karawang hingga kini yakni nasib uang Rp101 miliar milik PD Petrogas yang disita dan dipamerkan Kejari pada 23 Juni 2025 lalu.

“Saya apresiasi Kajari sekarang dan tim JPU yang ajukan banding. Tapi publik sekarang harus tahu, uang Rp101 miliar itu statusnya apa dan di mana. Kalau amar putusan menyebut dirampas untuk negara, ya tunjukkan bukti setornya ke kas negara! Jangan hanya diam,” tegas Askun, Kamis (25/12/25).

Berita Lainnya  Solidaritas Tanpa Batas, DPC GMPI Rengasdengklok Serahkan Bantuan ke DPD GMPI Karawang untuk Warga Terdampak Banjir

Menurut Askun, amar putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung sudah jelas: uang dalam rekening PD Petrogas dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Artinya, uang itu sudah menjadi milik negara dan seharusnya sudah disetor ke kas negara.

“Kalau memang sudah jadi milik negara, pertanyaannya sederhana tapi fundamental: mana bukti penerimaan negara atas Rp101 miliar itu? Kejaksaan wajib terbuka, jangan biarkan publik menduga-duga,” ujarnya menohok.

Ia menegaskan, transparansi eksekusi amar putusan bukan hanya tanggung jawab moral, tapi juga bukti integritas penegak hukum. Tanpa penjelasan yang terbuka, menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa runtuh.

“Jangan sampai penyitaan uang besar dipamerkan dengan gegap gempita, tapi bukti penyetoran ke kas negara tidak pernah ditunjukkan. Itu justru berbahaya dan mencederai akuntabilitas hukum,” lanjutnya.

Berita Lainnya  PJU Gelap di Dewisari, Syarif Husen: Kadishub Harusnya Cari Solusi, Bukan Alasan

Askun juga mengingatkan bahwa uang Rp101 miliar tersebut bukan kerugian negara, melainkan kas aktif PD Petrogas yang bersumber dari deviden usaha. Sementara nilai kerugian negara dalam dakwaan hanya sekitar Rp7,1 miliar.

“Jadi uang Rp101 miliar itu sejak awal bukan hasil korupsi. Itu kas BUMD. Tapi disita total dan sampai sekarang BUMD-nya lumpuh. Operasional mandek, pemilihan direksi baru tertunda karena tak ada dana. Kalau tujuannya mencegah penyalahgunaan, cukup blokir rekeningnya, bukan rampas total,” kritiknya.

Lebih jauh, ia menyoroti kejanggalan dalam logika hukum kasus ini. Dengan vonis dua tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti, sementara aset hasil dugaan korupsi Rp7,1 miliar tak jelas penelusurannya, Askun menyebut proses hukum ini setengah hati.

“Kalau terpidana tidak punya aset untuk membayar uang pengganti, lalu apa yang sebenarnya diselamatkan negara? Jangan sampai yang dipenjara hanya orangnya, tapi uang negara tetap hilang,” tegasnya lagi.

Berita Lainnya  Sosialisasi Keuangan Daerah 2026, Sekda Karawang: Keuangan Daerah Harus Efektif, Transparan, dan Bebas Korupsi

Askun juga menilai aneh bila kasus korupsi BUMD bernilai miliaran rupiah hanya melibatkan satu orang pelaku.

“Kasus besar, uang besar, tapi pelakunya tunggal? Ini logika yang tidak masuk akal. Harusnya jaksa berani mengembangkan, jangan berhenti di satu nama. Publik berhak curiga,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama telah menegaskan bahwa pihaknya mengajukan banding lantaran vonis dua tahun penjara terhadap GBR belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“JPU mengajukan banding karena putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/25).

Proses banding kini tengah berlangsung dan diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan tingkat Pengadilan Tinggi Bandung dijatuhkan. (Ist/red)

Bagikan Artikel