Beranda Daerah Sehari Setelah Mayat Ditemukan di Citarum, Pelaku Pembunuhan Berhasil Dibekuk Polres Karawang

Sehari Setelah Mayat Ditemukan di Citarum, Pelaku Pembunuhan Berhasil Dibekuk Polres Karawang

NarasiKita.ID – Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz bersama Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang menewaskan seorang perempuan muda berinisial DO (21).

Pelaku berinisial H (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, sehari setelah jasad korban ditemukan di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (07/10/2025) pagi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan di Rest Area KM 72A, wilayah Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” ujar Cep Wildan.

Berita Lainnya  Kasus Pembunuhan Nenek Emot: Kuasa Hukum Saksi Kunci Bongkar Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyetubuhi korban dan membawa kabur barang-barang miliknya, termasuk perhiasan dan telepon genggam.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Berita Lainnya  Tokoh Pemuda Jayakerta Murka: Kadinkes Karawang Ngamuk di RDP, Bupati Harus Punya Nyali Copot Sekarang!

Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan bahwa Polres Karawang akan melimpahkan perkara ini ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum setempat.

“Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Purwakarta, maka tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkasnya. (red)

Bagikan Artikel