Beranda Daerah Soroti Program MBG di Karawang, Kang Pipik Taufik Ingatkan: Dewan Tak Boleh...

Soroti Program MBG di Karawang, Kang Pipik Taufik Ingatkan: Dewan Tak Boleh Kuasai Dapur MBG

KARAWANG, NarasiKita.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan menu yang dinilai jauh dari standar gizi hanya berupa satu pisang, satu roti, dan satu susu. Kondisi itu memicu kecurigaan publik atas potensi mark up anggaran dalam pelaksanaan program.

Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, menegaskan bahwa dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib diawasi ketat oleh semua pihak, terutama oleh para wakil rakyat di daerah.

Berita Lainnya  Langkah Tegas Bupati Karawang: Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

“MBG itu pakai APBN, artinya uang rakyat. Penggunaan uang rakyat wajib diawasi,” tegas Kang Pipik sapaan akrabnya dalam wawancara di Titik Temu Podcast, Senin (2/3/2026) malam, di Dewa Sena Kafe.

Kang Pipik menekankan pentingnya fungsi kontrol sosial yang aktif. Ia menilai DPRD tak cukup hanya menerima laporan, melainkan harus turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur MBG.

“Kalau ditemukan mark up atau penyimpangan, laporkan. Harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, PDI Perjuangan Jawa Barat telah menginstruksikan seluruh kader DPRD di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk aktif mengawasi pelaksanaan MBG.

Berita Lainnya  Aktivis Islam Apresiasi Langkah Inisiatif Bupati Karawang Terbitkan SE Ramadhan

“Jangan sampai niat baik program ini rusak di lapangan. Ini uang rakyat untuk rakyat, jadi harus tepat sasaran,” katanya.

Lebih jauh, Kang Pipik menuntut adanya transparansi penuh dari setiap SPPG. Ia menegaskan bahwa menu MBG dan kandungan gizinya harus dipublikasikan secara terbuka di setiap dapur.

“Di tiap dapur ada ahli gizi yang digaji. Jangan cuma jadi pajangan. Buktikan dengan menu yang benar-benar layak,” sindirnya.

Kang Pipik juga mewanti-wanti potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program. Ia menegaskan bahwa anggota dewan maupun pejabat pemerintah dilarang memiliki dapur MBG atau SPPG.

Berita Lainnya  Anak Muda Karawang Ciptakan GOKAR, Aplikasi Transportasi Online Lokal Siap Diluncurkan April 2026

“Itu uang negara. Kalau dewan punya dapur sendiri lalu dapat proyek MBG, sama saja seperti bikin perusahaan konstruksi lalu mengerjakan dana aspirasinya sendiri. Itu pelanggaran,” tandasnya. (Sup)

Bagikan Artikel