NarasiKita.ID– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menegaskan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dipilih secara demokratis. Ketentuan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan BPD di seluruh desa di Indonesia.
Dalam UU Desa tersebut, ditegaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Hal ini menjadi landasan penting agar proses pemilihan anggota BPD tidak hanya dilakukan oleh tokoh tertentu, tetapi melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung atau melalui mekanisme lain yang demokratis sesuai kebutuhan dan kesepakatan desa masing-masing.
Ketentuan ini bertujuan memperkuat BPD sebagai lembaga representatif yang mencerminkan aspirasi seluruh warga desa, serta meningkatkan legitimasi demokrasi di tingkat desa. Dengan demikian, desa memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai metode pemilihan, termasuk pemilihan langsung oleh seluruh penduduk desa atau pemilihan berdasarkan perwakilan keluarga/kepala keluarga (KK), selama mekanismenya tetap demokratis, terbuka, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, UU Desa juga mengatur ketentuan lebih luas mengenai fungsi, masa jabatan, dan hak serta kewajiban anggota BPD. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin tata kelola pemerintahan desa yang transparan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta berlandaskan prinsip demokrasi dan partisipasi warga.
Dengan penguatan regulasi tersebut, pemerintah berharap proses pemilihan anggota BPD ke depan semakin inklusif dan partisipatif. Masyarakat desa diharapkan dapat berperan aktif dalam menentukan wakilnya di BPD, sehingga demokrasi di tingkat desa dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta berkelanjutan. (MA)



























