Beranda Daerah Wakil Ketua DPRD Karawang Desak BPN Tak Jadikan “Site Plan” Alasan Hambat...

Wakil Ketua DPRD Karawang Desak BPN Tak Jadikan “Site Plan” Alasan Hambat Pembangunan di Perumahan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang Dian menegaskan agar persoalan site plan tidak lagi dijadikan alasan untuk menghambat pembangunan di lingkungan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan Dian saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Karawang Barat, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, selama ini banyak usulan pembangunan di lingkungan perumahan terhambat hanya karena persoalan administratif terkait site plan. Untuk itu, DPRD Karawang mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang guna membahas penyelesaian masalah tersebut.

Berita Lainnya  Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi Selasa, 27 Januari 2026: Hampir Seluruh Kecamatan Berpotensi Hujan Ringan

“Kami sudah meminta BPN Karawang agar tidak lagi menjadikan site plan sebagai alasan penghambat penyerahan fasos dan fasum. Warga perumahan juga berhak mendapatkan pembangunan dari APBD,” tegas Dian.

Dian menilai, kebuntuan dalam penyerahan fasos dan fasum telah lama menjadi hambatan serius bagi pemerataan pembangunan. Banyak perumahan lama yang hingga kini belum diserahkan ke pemerintah daerah karena pengembangnya sudah tidak lagi beroperasi.

“Ada perumahan yang sudah puluhan tahun berdiri, tapi pengembangnya sudah tidak ada. Akibatnya, pemerintah tidak bisa membangun jalan, drainase, atau fasilitas lain menggunakan APBD. Ini jelas merugikan warga,” ujarnya.

Berita Lainnya  Rumah Warga Miskin di Batujaya Roboh, Program RUTILAHU Karawang Gagal Menyentuh Akar Masalah

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh telah membentuk Tim Percepatan Penyerahan Fasos dan Fasum Perumahan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administratif tersebut.

Dian memastikan, DPRD Karawang akan terus mengawal langkah pemerintah agar proses penyerahan aset berjalan cepat dan tidak lagi tersandera oleh birokrasi.

“Kami di DPRD, terutama dari Dapil I, sudah sepakat untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas. Prinsipnya, tidak boleh ada lagi pembangunan yang terhambat hanya karena masalah dokumen site plan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat di lingkungan perumahan memiliki hak yang sama dengan warga lainnya untuk menikmati pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berita Lainnya  Wabup Maslani Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan Ekonomi Kreatif Melalui Dekranasda Karawang

“Mereka sama-sama warga Karawang, sama-sama membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jadi sudah seharusnya mereka juga menikmati hasil pembangunan daerah,” kata Dian.

Menurut Dian, percepatan penyerahan fasos dan fasum merupakan langkah konkret menuju pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.

“Ini bagian dari upaya mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan. Jangan sampai hanya karena administrasi, warga perumahan merasa dianaktirikan,” pungkasnya. (Ist)

Bagikan Artikel