KARAWANG, NarasiKita.ID – Ratusan warga Johar Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menggelar aksi protes menolak pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang pada Rabu (12/02/2025).
Aksi ini didominasi oleh kaum ibu yang menangis dan meminta keadilan atas tanah yang telah mereka beli, namun kini digugat oleh pihak lain. Warga mendesak Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, untuk turun tangan dalam memberantas mafia tanah dan mengembalikan hak mereka.
Koordinator aksi, Olay, menjelaskan bahwa sengketa tanah ini bermula sejak tahun 2002, ketika puluhan warga membeli tanah kavling dari seseorang bernama Suroso. Transaksi dilakukan secara tunai maupun angsuran hingga lunas pada 2005. Namun, pada 2012, seorang bernama Eryanto mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah seluas 1,2 hektare tersebut dan menggugat warga melalui jalur hukum.
“Warga sudah berjuang melalui pengadilan. Dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, warga dinyatakan menang. Namun, saat kasus ini sampai ke Mahkamah Agung (MA), kami justru kalah,” ujar Olay.
Warga menilai keputusan MA tidak adil dan mencurigai adanya permainan mafia tanah. Mereka menolak keras pengukuran yang dilakukan BPN Karawang, karena meyakini tanah tersebut sah milik mereka berdasarkan transaksi jual beli yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Aksi protes berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk menghindari kericuhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Karawang terkait tuntutan warga.(*)