KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, berinisial KSN, kembali menjadi sorotan lantaran mangkir dari panggilan resmi penyidik Polres Karawang terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang serta emas milik warga.
Laporan dugaan tindak pidana ini diajukan oleh seorang warga bernama H. Udin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cakra Buana pada Kamis, 3 Juli 2025, dan telah teregister dengan Nomor: LAPDU/612/VII/2025/Reskrim. Namun hingga hampir sepekan sejak surat pemanggilan pertama dilayangkan, KSN tidak juga memenuhi panggilan penyidik. Ironisnya, menurut pihak pelapor, belum ada tanda-tanda surat panggilan kedua akan dikeluarkan oleh Polres Karawang.
“Kami sangat menyayangkan sikap Lurah Kamsan yang sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Malangsari karena mangkir dari panggilan polisi. Ini bukan hanya soal kasus hukum pribadi, tapi soal integritas jabatan publik yang diemban,” ujar kuasa hukum pelapor, Muhammad Tubagus Muwahid, Kamis (07/08/2025).
Dalam laporan tersebut, H. Udin mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp120 juta kepada KSN pada 12 Oktober 2019, dengan perjanjian akan dikembalikan pada Maret 2020. Namun belum sempat lunas, pada 8 Januari 2020, KSN kembali menerima uang sebesar Rp60 juta dari korban dengan janji serupa. Tak cukup sampai di situ, pada 4 Mei 2021, korban juga menitipkan emas murni seberat 50 gram kepada terlapor. Hingga kini, seluruh uang dan emas tersebut belum juga dikembalikan.
“Ini bukan angka kecil. Kami bicara soal Rp180 juta uang rakyat, dan 50 gram emas. Apakah ini akan dibiarkan begitu saja karena pelakunya seorang kepala desa?” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan warga. Ketidaktegasan terhadap pejabat publik yang terlibat kasus hukum dinilai membuka ruang impunitas.
“Sudah hampir seminggu, dan belum ada pemanggilan kedua. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Jika aturan Kapolri jelas mengatur tahapan pemanggilan, mengapa tidak ditegakkan? Jangan sampai publik menduga ada perlakuan istimewa,” tegasnya.
Pihaknya mendesak agar proses hukum terhadap KSN dilakukan secara terbuka dan tegas. Selain sebagai bentuk keadilan bagi pelapor, hal ini juga penting untuk menjaga kredibilitas lembaga kepolisian di mata publik.
“Jika pemanggilan kedua terus ditunda tanpa alasan jelas, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam atau bahkan ke Ombudsman. Jangan main-main dengan rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi. Terlapor, KSN, juga belum bisa dikonfirmasi. (Yusup)



























