JAKARTA, NarasiKita.ID – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggunaan KTP elektronik (KTP-el), termasuk dalam bentuk fotokopi, masih diperbolehkan dan sah digunakan untuk kebutuhan pelayanan administrasi maupun verifikasi identitas resmi.
Penegasan itu disampaikan Ditjen Dukcapil melalui pers rilis klarifikasi yang diterbitkan pada 11 Mei 2026, menyusul munculnya berbagai informasi simpang siur di tengah masyarakat terkait larangan penggunaan fotokopi KTP-el.
Dalam keterangannya, Ditjen Dukcapil memastikan KTP-el tetap menjadi dokumen identitas resmi negara yang berlaku dalam berbagai pelayanan publik dan administrasi lainnya yang membutuhkan data kependudukan.
“Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” tegas Ditjen Dukcapil dalam rilis resminya.
Dukcapil juga menekankan bahwa masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan verifikasi identitas, seperti check-in hotel, layanan perbankan, administrasi pemerintahan, hingga kebutuhan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat. Untuk itu, Ditjen Dukcapil terus memperkuat sistem keamanan data kependudukan melalui layanan verifikasi digital dan elektronik.
Saat ini, Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia. Sistem verifikasi dilakukan melalui berbagai metode modern seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penggunaan data kependudukan berjalan aman, tertib, serta tetap melindungi hak privasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam rilis itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas hingga memicu beragam tafsir di tengah publik.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi penegasan dalam rilis tersebut.
Rilis klarifikasi itu ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, di Jakarta. (Sup)




























