BEKASI, NarasiKita.ID — Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi yang mengatur pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui sistem perwakilan masyarakat menuai penolakan dari sejumlah warga. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membatasi partisipasi langsung masyarakat desa dalam menentukan wakilnya.
Penolakan salah satunya datang dari warga Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong. Masyarakat secara terbuka menyuarakan ketidaksetujuan terhadap mekanisme musyawarah perwakilan dalam pemilihan anggota BPD dan menuntut agar pemilihan dilakukan secara langsung dengan sistem satu kepala keluarga (KK) satu suara.
Warga menilai sistem perwakilan berisiko hanya melibatkan kelompok tertentu dan tidak sepenuhnya mencerminkan kehendak masyarakat luas.
“Kalau hanya perwakilan, suara masyarakat bawah bisa tidak tersampaikan. Kami ingin pemilihan langsung per KK supaya semua punya hak yang sama,” ujar Suheru, salah satu tokoh masyarakat Desa Pantai Sederhana.
Suheru menambahkan, pada tahun 2018 Desa Pantai Sederhana pernah melaksanakan pemilihan BPD dengan sistem hak pilih langsung per kepala keluarga. Menurutnya, proses tersebut berjalan lancar, kondusif, tanpa konflik maupun sengketa.
Dalam Perda Kabupaten Bekasi, pemilihan anggota BPD diatur melalui musyawarah perwakilan dengan dasar keterwakilan wilayah dan unsur masyarakat, termasuk keterwakilan perempuan. Pemerintah daerah menilai sistem tersebut sah secara hukum dan lebih efisien untuk diterapkan di tingkat desa.
Namun di lapangan, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis desa, khususnya desa pesisir seperti Pantai Sederhana. Warga menilai sistem perwakilan justru membuka ruang minimnya transparansi serta berpotensi mengabaikan aspirasi masyarakat secara langsung.
Selain itu, sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan masyarakat umum dalam proses penentuan perwakilan tersebut. Minimnya sosialisasi terkait Perda dan mekanisme pemilihan disebut menjadi salah satu pemicu munculnya penolakan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga agar sistem pemilihan anggota BPD dilakukan secara langsung per kepala keluarga. Masyarakat berharap adanya dialog terbuka dan evaluasi kebijakan agar pelaksanaan demokrasi desa tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. (MA)



























