KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemuda Akademisi Karawang Utara (PAKU) menyikapi dua proyek drainase di Desa Kemiri dan Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, yang diduga tidak memenuhi standar teknis dan diduga dikerjakan secara asal-asalan sehingga menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi dari papan proyek, pekerjaan drainase di Dusun Sukajaya RT 012/003, Desa Kemiri, memiliki volume 2 x 172,5 meter dengan tinggi 0,8 meter dan menghabiskan anggaran sebesar Rp188.951.000. Sementara proyek di Desa Makmurjaya memiliki panjang 2 x 160 meter dengan tinggi 0,9 meter dan menelan biaya Rp188.978.000. Kedua proyek ini dikerjakan oleh CV Defandra Pratama Putra dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2025.
Teguh Nurdiansyah, Ketua PAKU sekaligus tokoh muda di Kecamatan Jayakerta, menilai proyek ini patut diduga sarat pelanggaran.
“Kalau memang terbukti tidak sesuai spesifikasi, kami minta bangunan dibongkar. Jangan sampai ini jadi ladang bancakan anggaran dan permainan antara oknum kontraktor dan oknum dinas,” tegas Teguh kepada awak media, Jumat (30/05/2025).
Ia juga menyoroti dugaan lemahnya fungsi pengawasan dari pihak dinas. Menurutnya, Dinas PUPR tidak cukup hanya duduk di balik meja, melainkan harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit fisik dan memastikan kualitas pekerjaan.
“Ayo kita sama-sama turun ke lapangan. Ini bukan soal kecil, ini soal uang rakyat. Kalau kualitasnya buruk, rakyat yang dirugikan. Dan itu bisa berakibat fatal pada daya tahan infrastruktur. Kami juga mendesak transparansi laporan RAB dan gambar kerja proyek,” lanjutnya.
Sebagai bentuk keseriusan, PAKU tengah menyiapkan surat audiensi resmi kepada Dinas PUPR Karawang, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA), untuk meminta penjelasan terbuka terkait metode pelaksanaan dan pengawasan teknis proyek tersebut.
“Jangan main-main dengan uang rakyat. Kalau proyek ini terbukti cacat teknis, wajib dibongkar dan dibangun ulang. Kalau tidak, kami akan dorong pengusutan lebih lanjut, bahkan sampai ke aparat penegak hukum,” tandasnya. (Yusup)