BEKASI, NarasiKita.ID – Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia melayangkan somasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait dugaan tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik wartawan saat menjalankan tugas peliputan, Selasa (12/5/2026).
Langkah somasi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap sikap oknum di lingkungan DPMPTSP yang diduga tidak kooperatif dan menghambat wartawan dalam memperoleh informasi publik.
Salah satu awak media menyebut, upaya konfirmasi kepada Kepala DPMPTSP tidak mendapat respons langsung dan justru diarahkan untuk mengirim surat resmi terlebih dahulu.
“Kami sebagai awak media ingin konfirmasi kepada Kepala DPMPTSP, tetapi dari salah satu staf menyuruh bersurat. Padahal kami sebagai media berhak melakukan konfirmasi langsung untuk mendapatkan hak jawab dari Kepala Dinas DPMPTSP,” ujarnya.
Padahal, kerja jurnalistik dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi bagian penting dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR Icang Rahardian, menegaskan bahwa setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, tindakan yang menghambat kerja pers bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Icang.
Dalam somasi tersebut, IWO Indonesia meminta pihak DPMPTSP segera memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tindakan yang terjadi. Selain itu, seluruh jajaran instansi pemerintah juga diminta menghormati kebebasan pers dan tidak menghambat tugas wartawan di lapangan.
IWO Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut demi menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan kebebasan pers tetap berjalan sesuai aturan hukum di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh IWO Indonesia tersebut. (MA)




























