BEKASI, NarasiKita.ID – Tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan Haji Kunang secara terbuka mempertanyakan keabsahan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara yang menjerat klien mereka. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri agenda persidangan di pengadilan.
Menurut pihak kuasa hukum, tindakan penangkapan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak memenuhi unsur “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain menyoroti definisi OTT, tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses penggeledahan hingga penangkapan yang dilakukan terhadap klien mereka. Mereka menduga petugas di lapangan belum dilengkapi dokumen resmi yang sah saat tindakan hukum dilakukan.
“Cara penangkapan dan OTT-nya juga tidak memenuhi unsur. Yang namanya OTT itu kan orang menyerahkan uang, lalu tertangkap tangan. Sedangkan ini posisi orangnya sedang tidur semua di tempat yang berbeda, kemudian ketemunya di dalam mobil,” ujar salah satu kuasa hukum kepada awak media di depan gedung pengadilan.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang turut disita dalam perkara tersebut masih berstatus kredit.
Tak hanya itu, mereka menilai proses penjemputan paksa yang dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB, menimbulkan dampak psikologis terhadap keluarga klien mereka.
“Penjemputan dini hari itu jelas membuat keluarga trauma,” ungkap salah seorang anggota tim kuasa hukum.
Meski melontarkan kritik terhadap prosedur penindakan yang dilakukan KPK, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati dan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
Dalam agenda persidangan berikutnya, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan saksi ahli guna memberikan pandangan terkait prosedur OTT yang dipersoalkan tersebut.
Mereka juga meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence hingga adanya putusan hukum tetap (inkrah) dari majelis hakim. (Ist)




























