KARAWANG, NarasiKita.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang secara resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (31/07/2025) petang.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri agar pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS tidak melebihi batas waktu 22 Agustus 2025.
“Masih tersedia waktu untuk melakukan pembahasan secara rinci di Badan Anggaran, agar penyusunan perubahan anggaran benar-benar sejalan dengan arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD periode kepala daerah terpilih,” ujarnya.
Endang menyampaikan harapan agar pembahasan KUA-PPAS dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat, antara lain untuk mendukung perbaikan infrastruktur jalan, drainase, serta operasionalisasi RSUD Rengasdengklok pada September mendatang. Ia juga menekankan perlunya peningkatan layanan pendidikan sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah.
Namun demikian, Endang mengungkapkan bahwa perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 masih menghadapi tantangan berupa ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.
“Masih terdapat defisit sekitar Rp65 miliar. Estimasi pendapatan saat ini mencapai sekitar Rp57 miliar, sebagian besar berasal dari RSUD Karawang sebesar Rp51 miliar dan RSUD Jatisari sebesar Rp1 miliar, keduanya sudah berstatus BLUD. Sisanya Rp5 miliar diharapkan dari optimalisasi potensi retribusi daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan dinamika dan kondisi aktual yang terjadi di tengah pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam menyikapi perubahan regulasi, fluktuasi pendapatan, kebutuhan belanja mendesak, maupun keadaan darurat yang belum terakomodasi dalam APBD murni,” tuturnya.
Bupati menambahkan, dokumen perubahan KUA-PPAS berfungsi sebagai instrumen legal yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Persetujuan bersama ini menunjukkan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah secara strategis dan partisipatif,” pungkasnya.
Berikut ringkasan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025:
I. Pendapatan Daerah: Rp5.854.120.935.652
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp2.183.654.124.438
- Pendapatan Transfer: Rp3.590.536.965.161
- Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp79.929.846.053
II. Belanja Daerah: Rp6.379.720.072.527
- Belanja Operasi: Rp4.790.691.197.687
- Belanja Modal: Rp815.270.629.115
- Belanja Tidak Terduga: Rp30.000.000.000
- Belanja Transfer: Rp744.358.245.725
Surplus/(Defisit): Rp(525.599.136.875)
III. Pembiayaan Daerah
- Penerimaan Pembiayaan: Rp505.559.330.878
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp45.000.000.000
- Pembiayaan Netto: Rp460.559.330.878
Defisit Akhir: Rp(65.039.805.997) (Yusup)