KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan penggelapan yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Malangsari, Kecamatan Pedes, Karawang, berinisial KMN, memasuki babak baru. Kuasa hukum H. Udin, Muhammad Tubagus Muwahid, S.H., dari Kantor Hukum Cakra Buana, resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2025/PN Kwg.
Gugatan tersebut diajukan setelah sebelumnya Kuasa Hukum H. Udin melaporkan kasus serupa ke Polres Karawang dan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Karawang. Upaya ini ditempuh sebagai langkah paralel untuk mencari keadilan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp180 juta dan emas 50 gram yang hingga kini belum dikembalikan tergugat.
Menurut kuasa hukum, perkara bermula dari hubungan kepercayaan antara kliennya, H. Udin, dengan Kades Malangsari. Namun, kepercayaan itu diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian besar.
“Klien kami sudah berulang kali meminta pengembalian haknya, baik dengan cara kekeluargaan maupun pendekatan persuasif. Namun sampai hari ini tidak ada itikad baik dari pihak tergugat,” ujar Muhammad Tubagus Muwahid yang akrab disapa Bagus, Selasa (09/09/2025).
Ia menambahkan, perkara tersebut kini berstatus konferensi di PN Karawang, dan majelis hakim akan segera menggelar serangkaian sidang untuk mendengarkan keterangan para pihak.
Bagus menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun mekanisme pengawasan pemerintahan daerah.
“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan dan hak klien kami dipulihkan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mendesak Bupati Karawang mengambil langkah tegas terhadap oknum kepala desa yang bermasalah dengan hukum.
“Jangan sampai jabatan publik dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Ini bukan hanya soal kerugian pribadi, tetapi menyangkut moralitas pejabat publik yang seharusnya mengayomi, bukan menyakiti masyarakat,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang terkait persoalan ini. (Yusup)




























