KARAWANG, NarasiKita.ID – Dualisme kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang yang melaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII yang digelar di dua lokasi berbeda, yakni Hotel Resinda dan Hotel Mercure, Rabu (15/4/2026).
Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Karawang periode 2021–2026 sekaligus Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat, Nizar Sungkar, menilai dinamika tersebut sebagai hal yang lazim dalam organisasi besar, namun menegaskan bahwa secara prinsip KADIN tetap harus satu.
“Dualisme ini wajar dalam organisasi besar, dinamika itu biasa. Tapi dalam amanat undang-undang, KADIN itu harus satu. Saya yakin ini hanya sementara dan pada akhirnya akan kembali bersatu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa perpecahan justru melemahkan kekuatan organisasi, sementara persatuan akan memperkuat posisi KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha.
“Kalau pecah, kekuatannya berkurang. Tapi kalau satu, akan kuat dan solid,” tambahnya.
Terkait legalitas pelaksanaan Mukab, Nizar menegaskan bahwa kepengurusan KADIN Karawang periode 2021–2026 yang menggelar Mukab di Hotel Resinda merupakan pihak yang memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Surat Keputusan (SK) dari KADIN Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada masa kepemimpinan sebelumnya.
“Yang saya ketahui, kepengurusan yang melaksanakan Mukab di Hotel Resinda memiliki legalitas formal berdasarkan SK dari Provinsi Jawa Barat, dan masa berlakunya hingga 2026. Kewajibannya memang menyelenggarakan Mukab, dan alhamdulillah itu terlaksana hari ini,” ujarnya.
Menanggapi adanya Mukab tandingan di Hotel Mercure, Nizar memilih tidak memberikan penilaian secara langsung. Namun ia menegaskan bahwa legalitas organisasi tidak bisa berdiri ganda dan harus dapat diuji secara formal maupun materil.
“Saya tidak bisa menilai Mukab yang di sana seperti apa. Itu bisa diuji untuk membuktikan legalitasnya. Mereka mungkin merasa memiliki legalitas, tetapi harus dibuktikan secara materil,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwa dalam sistem organisasi, legalitas tidak mungkin dimiliki oleh dua kepengurusan sekaligus.
“Secara hukum, tidak mungkin ada dua legalitas dalam satu organisasi. Legalitas itu tetap satu. Dan yang jelas memiliki SK resmi dari Provinsi Jawa Barat adalah kepengurusan yang menggelar Mukab di Hotel Resinda,” tandasnya.
Nizar pun optimistis, seiring berjalannya waktu, dualisme tersebut akan berakhir dan KADIN Karawang kembali bersatu dalam satu kepengurusan yang sah dan solid. (Sup)




























