Beranda Nasional Penarikan Kendaraan oleh Leasing Harus Sesuai Aturan Hukum

Penarikan Kendaraan oleh Leasing Harus Sesuai Aturan Hukum

BEKASI, NarasiKita.ID – Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat perlu memahami bahwa penarikan mobil atau motor tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara paksa di jalan atau di rumah konsumen.

Di Indonesia, mekanisme penarikan kendaraan oleh leasing telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan wanprestasi atau cidera janji antara debitur dan kreditur. Jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi, maka perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

Berita Lainnya  MUI Desak Evaluasi Keikutsertaan Indonesia di BoP: Jika Gaza Memburuk, Tarik Diri!

“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Jika tidak ada kesepakatan wanprestasi, maka eksekusi harus melalui mekanisme hukum,” demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Sesuai ketentuan hukum, terdapat beberapa tahapan yang wajib dipenuhi leasing sebelum melakukan penarikan kendaraan:

1. Pendaftaran jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia paling lambat 30 hari setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani.

2. Penerbitan sertifikat jaminan fidusia, yang menjadi dasar hukum bagi leasing untuk menarik kendaraan. Tanpa sertifikat ini, perusahaan pembiayaan tidak memiliki hak hukum untuk menarik kendaraan.

3. Pemberitahuan resmi kepada debitur terkait jatuh tempo pembayaran dan surat peringatan mengenai tunggakan cicilan.

Berita Lainnya  Kemenkes dan DPR RI Sosialisasikan Pencegahan PD3I di Cikarang Barat 

Apabila terjadi wanprestasi yang disepakati bersama, kendaraan dapat diserahkan secara sukarela untuk dilelang. Namun, jika debitur menolak atau tidak mengakui wanprestasi, leasing wajib menempuh jalur pengadilan untuk mendapatkan putusan eksekusi.

Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan atau pencurian dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan larangan penarikan kendaraan sebelum sertifikat jaminan fidusia diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2014.

Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen. Konsumen disarankan meneliti isi perjanjian pembiayaan secara cermat, khususnya pada klausul mengenai wanprestasi dan biaya penarikan kendaraan.

Berita Lainnya  Kolaborasi Program Prioritas Presiden Membangun Sumber Daya Manusia Menuju Kemandirian Ekonomi

Jika menghadapi penarikan paksa oleh debt collector, konsumen berhak menolak dan diminta tetap bersikap tenang. Apabila terjadi intimidasi atau perampasan kendaraan, masyarakat dapat segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dengan pemahaman hukum yang benar, diharapkan masyarakat tidak lagi menjadi korban praktik penarikan kendaraan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MA)

Bagikan Artikel