KARAWANG, NarasiKit.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 9 Januari 2026, membahas dugaan penyalahgunaan fungsi pergudangan menjadi tempat produksi di kawasan Gudang 3 Bisnis Center Karawang.
Rapat ini menindaklanjuti surat permohonan audensi dari DPD GMPI Karawang Nomor 01/SRDP/DPD-GMPI/KRW/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025, yang mempertanyakan kejelasan fungsi peruntukan kawasan tersebut.
RDP berlangsung di Ruang Rapat I Sekretariat DPRD Karawang, dihadiri oleh unsur Komisi I, Ketua DPRD, Komisi III, DPMPTSP, Satpol PP, Disperindag, DPUPR, pengelola 3 Business Center Karawang, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) sebagai penyewa gudang, serta perwakilan dari DPD GMPI Karawang.
GMPI Pertanyakan Fungsi Kawasan
Dalam rapat, perwakilan DPD GMPI Karawang menegaskan bahwa tujuan audiensi adalah untuk meminta kejelasan peruntukan 3 Bisnis Center Karawang apakah dibangun untuk fungsi pergudangan, produksi industri, atau pemukiman.
GMPI juga meminta seluruh instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar data perizinan sesuai dengan aktivitas aktual di lokasi.
DPRD Minta Penegakan Tegas
Komisi I DPRD Karawang menyatakan telah melakukan kunjungan lapangan ke PT Wijaya Inovasi Bersama dan menemukan adanya aktivitas produksi suku cadang kendaraan bermotor, yang tidak sesuai dengan izin peruntukan.
“DPRD meminta instansi terkait menjelaskan secara komprehensif status tata ruang, perizinan, dan fungsi kawasan 3 Bisnis Center. Setelah semua pemaparan, kini tinggal bagaimana Satpol PP sebagai penegak perda bertindak tegas atas dugaan pelanggaran ini,” tegas pimpinan Komisi I.
Fakta dari Instansi Terkait
- DPMPTSP menjelaskan bahwa izin lokasi kawasan 3 Bisnis Center yang disahkan sejak 2014 hanya mencakup fungsi komersial untuk pergudangan, perkantoran, dan pemukiman, tanpa izin industri.
- PT Wijaya Inovasi Bersama disebut belum memiliki izin usaha resmi untuk lokasi di Karawang dan masih menggunakan alamat di Cikarang dengan KBLI 22294 (bahan plastik), sedangkan di lapangan ditemukan kegiatan berbasis besi/metal.
- DPUPR Karawang menegaskan, sesuai Perda Tata Ruang, kawasan tersebut hanya diperuntukkan untuk gudang, perkantoran, dan hunian, bukan untuk kegiatan produksi atau industri.
- Selain itu, belum ada pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PT Wijaya Inovasi Bersama.
- Disperindag mengakui telah menerbitkan empat persetujuan pemanfaatan gudang di kawasan tersebut, namun bangunan yang digunakan oleh PT Wijaya Inovasi Bersama belum memiliki persetujuan.
- Pengelola 3 Bisnis Center Karawang menyatakan izin kawasan yang diterbitkan sejak 2014 dan operasional sejak 2017 mencakup fungsi hunian, perkantoran, dan pergudangan.
- Mereka mengaku telah mengingatkan PT Wijaya Inovasi Bersama agar tidak melakukan produksi dan segera mengurus izin sesuai ketentuan.
- Dari 97 gudang yang dibangun, 96 sudah terjual, dan sekitar 20 di antaranya diduga telah beralih fungsi menjadi area produksi.
Satpol PP Siap Bertindak
Satpol PP Karawang memastikan bahwa aktivitas produksi yang dilakukan PT Wijaya Inovasi Bersama tidak sesuai dengan pola tata ruang.
“Langkah penegakan akan dilakukan sesuai prosedur, dimulai dari pemanggilan, teguran, hingga penutupan aktivitas. Fokus kami pada 20 gudang yang terindikasi berubah fungsi,” kata perwakilan Satpol PP.
Respons PT Wijaya Inovasi Bersama
PT Wijaya Inovasi Bersama mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang baru mempersoalkan aktivitas mereka setelah beberapa bulan berjalan.
“Kalau sejak awal tidak boleh, kenapa perizinan kami tidak langsung ditolak? Kalau pun nanti harus ditutup, kami siap pindah ke kawasan industri KIIC,” ujar perwakilan PT WIB.
Rekomendasi DPRD Karawang
Sebagai hasil rapat, Komisi I DPRD Karawang mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting:
- Satpol PP Karawang diminta melakukan penegakan perda terhadap pelanggaran fungsi pergudangan di 3 Bisnis Center.
- Satpol PP juga diminta mengusut akar masalah, termasuk apakah ada faktor kesengajaan dari pihak pengelola kawasan.
- Pengelola 3 Bisnis Center diminta bertanggung jawab sebagai penanggung jawab kawasan.
- Semua perusahaan yang melakukan kegiatan produksi di kawasan tersebut agar segera melakukan relokasi ke kawasan industri resmi.
- DPMPTSP Karawang diminta memfasilitasi proses perizinan relokasi bagi perusahaan yang bersedia berpindah ke kawasan industri.
Catatan Redaksi
Persoalan 3 Bisnis Center Karawang menjadi cermin lemahnya pengawasan perizinan dan pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Karawang. Jika penegakan perda tidak dilakukan tegas, pelanggaran serupa berpotensi meluas dan menimbulkan dampak hukum serta sosial di masa depan. (Yusup)




























