Beranda Daerah Dugaan Penjualan Aset Bongkaran Sekolah, FPJB Resmi Laporkan Kepala SMPN 2 Jayakerta...

Dugaan Penjualan Aset Bongkaran Sekolah, FPJB Resmi Laporkan Kepala SMPN 2 Jayakerta ke Kejari Karawang

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) resmi melaporkan Kepala Sekolah SMPN 2 Jayakerta terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan pemindahtanganan aset negara tanpa prosedur dalam kegiatan revitalisasi SMP Negeri 2 Jayakerta Tahun Anggaran 2026 ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FPJB, Fuad Hasan, dengan melampirkan sejumlah dokumen, kronologi hasil audiensi, serta keterangan terkait dugaan pengelolaan material bongkaran bangunan sekolah yang diduga diperjualbelikan tanpa mekanisme resmi pengelolaan aset negara atau barang milik daerah.

Dalam laporannya, FPJB menyoroti dugaan pengalihan material bongkaran berupa material yang masih memiliki nilai ekonomis. Material tersebut diduga dialihkan dan dijual tanpa melalui proses penghapusan aset, tanpa persetujuan pejabat berwenang, serta tanpa bukti penyetoran hasil penjualan ke kas daerah.

Berita Lainnya  Transportasi Online Asli Karawang GOKAR Siap Bersaing dengan Kebijakan Pro Driver dan Pro Pelanggan

Fuad Hasan mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya melakukan audiensi langsung dengan Kepala SMPN 2 Jayakerta dan memperoleh pengakuan terkait hibah serta penjualan material bongkaran kepada Komite Sekolah.

“Dalam audiensi itu kepala sekolah mengakui bahwa material bongkaran telah dihibahkan kepada komite sekolah dan telah dijual. Namun saat kami meminta dokumen penghapusan aset, dokumen hibah resmi, dokumen penjualan, hingga bukti setor hasil penjualan ke kas daerah, pihak sekolah tidak dapat menunjukkannya,” ujar Fuad Hasan, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, pengelolaan aset milik pemerintah tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk terkait mekanisme penghapusan, pemindahtanganan, serta pertanggungjawaban hasil penjualan aset.

Berita Lainnya  Polemik Aset Sekolah di Karawang: Dugaan Penjualan Material Bongkaran SMPN 2 Jayakerta, BPKAD Tegaskan Hibah Wajib Persetujuan Bupati

FPJB dalam laporannya menduga terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Selain itu, FPJB juga meminta Kejaksaan Negeri Karawang melakukan pemeriksaan terhadap status aset bangunan sebelum pembongkaran, dokumen inventarisasi aset, legalitas hibah material kepada komite sekolah, aliran dana hasil penjualan material, hingga potensi kerugian negara atau daerah yang timbul akibat pengelolaan aset tanpa prosedur resmi.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Karawang mengusut persoalan ini secara menyeluruh dan jangan sampai berhenti pada klarifikasi formalitas semata. Karena ini menyangkut aset negara dan potensi hilangnya pendapatan daerah,” tegasnya.

Berita Lainnya  Nina Liana Menang Tipis, Hasil BPD Perempuan Desa Setialaksana Picu Perbincangan Warga

Fuad juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses pengelolaan material bongkaran tersebut.

“Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai aturan tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan administrasi resmi. Tetapi kalau ternyata tidak ada dasar hukumnya, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.

Selain melaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang, Fuad juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan aset pemerintah dan penggunaan anggaran publik di lingkungan pendidikan.

“Jangan sampai pengelolaan aset negara dilakukan tanpa transparansi dan pengawasan. Karena aset pemerintah pada akhirnya adalah milik masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi,” pungkas Fuad Hasan. (Sup)

Bagikan Artikel