Beranda Daerah Perkuat Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang Ajak 900 Perusahaan Optimalkan Opsen PKB dan...

Perkuat Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang Ajak 900 Perusahaan Optimalkan Opsen PKB dan BBNKB

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Kegiatan yang mengusung tema “Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026” tersebut berlangsung selama tiga hari, pada 14–16 Juli 2026, di Hotel Brits Karawang. Sebanyak 900 peserta yang terdiri atas perwakilan pengelola kawasan industri dan badan usaha mengikuti kegiatan ini untuk memperoleh pemahaman mengenai kebijakan perpajakan daerah, khususnya terkait Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Ia menegaskan bahwa Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

“Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Sahali.

Berita Lainnya  KPK Warning Pemkab Karawang: Pokir Rp355,28 Miliar Rawan Disusupi Kepentingan Politik

Ia menjelaskan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan opsen merupakan pengganti mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB sehingga tidak menambah beban pajak bagi masyarakat. Bahkan, regulasi tersebut mengamanatkan sedikitnya 10 persen dari penerimaan Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

“Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bapenda juga menyosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 tentang pengalihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan operasional perusahaan ke wilayah Kabupaten Karawang.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar Karawang diimbau segera melakukan mutasi registrasi dan balik nama kendaraan operasional agar menggunakan TNKB Kabupaten Karawang. Imbauan ini ditujukan kepada pengelola kawasan industri, pelaku usaha, hingga perusahaan jasa angkutan orang maupun barang.

Berita Lainnya  Perkuat Iklim Investasi, Forkopimda Karawang dan Kapolda Jabar Gelar Rakor Kondusivitas Kawasan Industri

Sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yakni Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, PT Jasa Raharja, serta Bank BJB Cabang Karawang.

Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang, Ahmad Solihat, memaparkan digitalisasi layanan perpajakan melalui aplikasi Sapawarga yang memungkinkan masyarakat membayar PKB secara daring dengan proses yang lebih praktis, cepat, dan transparan.

Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang, Ipda Brata Buana Putra, menyampaikan materi mengenai keselamatan berkendara (safety riding), pentingnya kepatuhan berlalu lintas, serta keterkaitan antara pembayaran pajak kendaraan dengan legalitas registrasi kendaraan bermotor.

Dari PT Jasa Raharja, Kepala Cabang Karawang Benny Adi Putra menjelaskan mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB.

Sedangkan Relationship Officer Institution Bank BJB Cabang Karawang, Puspa Puspitasari, memaparkan berbagai layanan pembayaran pajak secara digital melalui teller, ATM, mobile banking, hingga Program T-Samsat sebagai bagian dari implementasi Electronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Berita Lainnya  Aset Desa Sukaindah Dijual Tanpa Lelang, Dokumen Dipertanyakan

Selain membahas pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga mengingatkan perusahaan agar menyampaikan data penyedia jasa boga atau katering yang melayani konsumsi karyawan sesuai Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026. Pendataan tersebut diperlukan sebagai bagian dari optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Bapenda juga memperkenalkan layanan digital Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui aplikasi Cek PBB yang menyediakan fasilitas pengecekan tagihan, pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account, serta layanan e-SPPT secara daring. Perusahaan yang belum melakukan registrasi e-SPPT diimbau segera mendaftarkan akun agar dapat memanfaatkan kemudahan layanan tersebut.

Melalui forum diskusi interaktif ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai kebijakan perpajakan daerah, tetapi juga dapat berdialog langsung dengan para narasumber dari berbagai instansi. Panitia juga menyediakan sejumlah doorprize sebagai bentuk apresiasi kepada peserta.

Bapenda Karawang berharap kegiatan ini semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, P3DW, kepolisian, Jasa Raharja, sektor perbankan, dan dunia usaha dalam membangun kesadaran pajak yang berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Karawang yang lebih maju, aman, dan sejahtera. (adv)

Bagikan Artikel