KARAWANG, NarasiKita.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per 23 Juli 2026 sekaligus Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Senin (27/7/2026), tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyusun arah kebijakan fiskal Kabupaten Karawang pada tahun mendatang.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa upaya meningkatkan pendapatan daerah bukan semata menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu disampaikan mengingat kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tantangan akibat menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan daerah pada APBD Tahun 2026 tercatat sebesar Rp5,3 triliun, turun dibandingkan APBD Tahun 2025 yang mencapai Rp5,8 triliun. Penurunan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah.
Selain mendorong peningkatan pendapatan, Sekda juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar mempercepat realisasi belanja sehingga pelaksanaan program dan kegiatan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Ia menegaskan, pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tidak diharapkan adanya usulan penambahan anggaran baru. Seluruh OPD diminta mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan serta mempercepat pelaksanaan kegiatan yang masih tertunda.
Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus segera ditindaklanjuti. Di antaranya, proyeksi penerimaan pajak daerah yang baru mencapai sekitar 85 persen dari target, realisasi retribusi daerah yang masih rendah, serta sejumlah proyek infrastruktur yang belum dapat dilaksanakan karena proses perencanaannya belum selesai.
Di sisi lain, masih terdapat OPD yang mengajukan tambahan anggaran, meskipun realisasi program dan kegiatan yang telah dialokasikan belum berjalan secara optimal.
Memasuki pembahasan Ranwal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Sekda menekankan bahwa penyusunan anggaran harus selaras dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Secara umum, rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan belanja yang berorientasi pada pembangunan dan pelayanan publik. Untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah Kabupaten Karawang akan menempuh sejumlah langkah strategis, antara lain mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja daerah, serta mempertajam skala prioritas pembangunan agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (Sup)




























