Beranda Daerah Material Bekas Proyek Rehabilitasi SDN Jayakerta II Diduga Dijual, Disdikbud Karawang: Belum...

Material Bekas Proyek Rehabilitasi SDN Jayakerta II Diduga Dijual, Disdikbud Karawang: Belum Ada Pengajuan Penghapusan Aset

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan penjualan material bekas hasil pembongkaran proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Jayakerta II, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mencuat. Dugaan tersebut mengemuka setelah salah seorang pekerja proyek menyebut material bekas berada pada seorang guru, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menyatakan hingga kini belum menerima pengajuan izin penghapusan aset.

Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Jayakerta II diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp499.559.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 1 Juli hingga 28 September 2026.

Berita Lainnya  Toko Subur Telor Diduga Edarkan Minyak Goreng Curah Tanpa Label, Dokumen Perizinan Belum Ditunjukkan

Saat ditemui NarasiKita.ID di lokasi proyek, Hermawan alias Dole, salah seorang pekerja, mengatakan pekerjaan rehabilitasi dilakukan terhadap hampir seluruh bagian bangunan.

“Yang diganti itu genteng, tadinya kayu jadi baja, keramik tambal sulam, ya semuanya direhab masuknya,” kata Hermawan.

Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan material bekas hasil pembongkaran, Hermawan menyebut material tersebut berada pada seorang guru.

“Itu mah genteng baru, kalau yang bekasnya mah sama guru, silahkan tanyakan ke gurunya,” ujarnya.

Pernyataan itu memunculkan dugaan bahwa material bekas hasil pembongkaran telah diperjualbelikan atau dialihkan. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pihak yang disebutkan.

Berita Lainnya  Perkuat Iklim Investasi, Forkopimda Karawang dan Kapolda Jabar Gelar Rakor Kondusivitas Kawasan Industri

NarasiKita.ID kemudian mengonfirmasi kepada Sunu, bagian Aset Disdikbud Kabupaten Karawang, terkait apakah proyek rehabilitasi SDN Jayakerta II telah mengantongi rekomendasi izin bongkar atau izin penghapusan aset.

“Waalaikumsalam, belum. Belum ada ajuan,” jawab Sunu melalui pesan singkat.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena apabila material bekas merupakan Barang Milik Daerah, pengelolaan, pemindahtanganan, maupun penjualannya harus melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses penghapusan aset.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya mengonfirmasi Kepala SDN Jayakerta II terkait dugaan penjualan material bekas tersebut, termasuk status material hasil pembongkaran dan dasar pengelolaannya. (Sup)

Bagikan Artikel