KARAWANG, NarasiKita.ID – Kasus dugaan KPR bermasalah di proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence Karawang terus menjadi perhatian publik. Perkara ini dinilai bukan sekadar kredit macet biasa, melainkan dugaan praktik terstruktur yang berpotensi menyeret banyak pihak, mulai dari developer, perbankan, hingga notaris yang terlibat dalam proses pengikatan kredit.
Munculnya dugaan penggunaan data fiktif, pinjam nama debitur, rekayasa slip gaji, hingga dokumen pekerjaan palsu menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam mekanisme verifikasi KPR. Apalagi jumlah debitur yang disebut mencapai ratusan orang.
Dalam perspektif hukum dan tata kelola perbankan, sulit membayangkan proses sebesar itu dapat berjalan tanpa adanya kelemahan pengawasan maupun dugaan keterlibatan pihak internal yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit.
Dede Jalaludin atau yang akrab disapa Bang DJ bersama Muh. Hamzah dari LBH GABBAR secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar tidak berhenti hanya memeriksa pihak developer maupun pelaksana lapangan.
Mereka meminta agar pimpinan BTN Karawang, pejabat Divisi KPR BTN, direksi yang bertanggung jawab terhadap program KPR, hingga notaris yang terlibat dalam proses akad dan legalisasi dokumen turut diperiksa secara menyeluruh.
“Dalam praktik perbankan, proses KPR tidak mungkin hanya bergantung pada pengajuan developer. Ada rantai verifikasi yang melibatkan analis kredit, pejabat pemutus kredit, legal officer, appraisal, hingga notaris. Jika dokumen palsu tetap bisa lolos sampai pencairan kredit, maka harus ditelusuri apakah terjadi kelalaian berat, pembiaran, atau bahkan persekongkolan,” tegas Bang DJ dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Senin (25/5/2026).
Secara hukum, perkara ini dinilai berpotensi masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, mengingat Bank Tabungan Negara merupakan bank milik negara.
Selain itu, apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP. Bahkan, apabila terdapat pihak yang secara sadar bekerja sama meloloskan kredit bermasalah demi keuntungan tertentu, unsur penyertaan maupun permufakatan jahat dinilai dapat diterapkan.
LBH GABBAR juga menyoroti posisi notaris dalam perkara tersebut. Menurut mereka, notaris tidak dapat dipandang hanya sebagai pelengkap administrasi, melainkan memiliki kewajiban hukum memastikan keabsahan identitas serta legalitas dokumen dalam proses akad kredit.
“Jika ada manipulasi data yang seharusnya dapat terdeteksi tetapi tetap dilegalkan dalam akad kredit, maka peran notaris juga patut didalami, baik secara etik maupun pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran,” ujar Muh. Hamzah.
LBH GABBAR menilai pemeriksaan terhadap pejabat bank dan direksi penting dilakukan agar penanganan perkara tidak terkesan tebang pilih. Sebab publik melihat kasus ini bukan persoalan individu semata, melainkan dugaan kegagalan sistemik dalam tata kelola program KPR.
“Kalau penyidikan hanya berhenti pada pihak lapangan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin merosot,” tambahnya.
Mereka menegaskan, pihak yang paling dirugikan dalam perkara semacam ini sejatinya adalah masyarakat kecil. Program KPR yang seharusnya menjadi jalan bagi rakyat untuk memiliki rumah justru berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum.
Ketika sistem perbankan dan pengawasan diduga dapat ditembus melalui rekayasa administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga kredibilitas lembaga keuangan serta rasa aman masyarakat terhadap program perumahan nasional.
Kini publik menunggu langkah Kejaksaan Negeri Karawang. Apakah penyidikan akan berani menyentuh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan, atau justru berhenti pada aktor lapangan semata.
Sebab dalam kasus sebesar ini, keadilan tidak cukup hanya mencari siapa yang menjalankan, tetapi juga siapa yang mengetahui, membiarkan, dan mengambil keuntungan dari seluruh proses tersebut. (Sup)




























