KARAWANG, NarasiKita.ID — Kuasa hukum terlapor kasus dugaan pengrusakan rumah di Dusun Cilogo, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta yang viral di Kabupaten Karawang, Dede Jalaludin, SH, menyoroti langkah penyidik Polres Karawang yang dinilai terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Dalam keterangannya kepada awak media, Dede yang akrab disapa Bang DJ menilai penanganan kasus tersebut berjalan terlalu cepat tanpa mempertimbangkan tahapan prosedural sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Kami sangat menyayangkan proses yang menimpa klien kami. Penetapan tersangka dilakukan dengan cara yang menurut kami terburu-buru dan tidak melalui tahapan yang semestinya,” ujar Bang DJ, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, sejak awal pemerintah desa bersama masyarakat sebenarnya telah berinisiatif melakukan mediasi secara kekeluargaan untuk meredam ketegangan pasca viralnya unggahan di media sosial yang menuduh seseorang sebagai maling. Namun, upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana rencana.

“Awalnya mediasi akan dilakukan di kantor desa, tapi entah kenapa justru diarahkan ke Mapolres Karawang. Bahkan sempat ada telepon dari salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Jabar kepada kepala desa dengan nada yang cukup keras,” ungkapnya.
Menurut Bang DJ, alih-alih dimediasi, kliennya justru langsung diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut proses tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena dilakukan tanpa adanya surat panggilan atau undangan klarifikasi resmi.
“Kami nilai proses pemeriksaan terlalu sembrono. Klien kami awalnya diperiksa sebagai saksi, lalu malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB langsung naik status menjadi tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya?” katanya.
Lebih lanjut, Bang DJ menilai penanganan kasus ini tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan keadilan. Ia menegaskan, pihaknya bukan ingin menghalangi proses hukum, tetapi meminta agar aparat penegak hukum menjalankan prosedur secara profesional dan proporsional.
“Kami hanya ingin proses hukum yang adil dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi kasus ini,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap agar kepolisian dapat membuka kembali ruang mediasi antara kedua belah pihak agar persoalan tidak semakin melebar di tengah masyarakat.
“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kepolisian seharusnya menjadi jembatan, bukan malah memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Bang DJ menambahkan, Kanit Krimum Satreskrim Polres Karawang sempat menyarankan agar pihaknya menempuh langkah hukum lanjutan jika merasa keberatan terhadap proses yang berjalan.
“Kami dipersilakan menempuh jalur hukum, termasuk pra peradilan, dan itu akan kami pertimbangkan,” pungkasnya. (Sup)



























