Beranda Nasional Camat Tanggapi Oknum PNS di Kecamatan Tirtajaya Diduga Jadi Rentenir

Camat Tanggapi Oknum PNS di Kecamatan Tirtajaya Diduga Jadi Rentenir

KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial P, yang bertugas di Pemerintahan Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diduga menjalankan bisnis rentenir dengan memberikan pinjaman berbunga tinggi.

Praktik ini menuai keluhan dari sejumlah warga setempat dan bahkan mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kecamatan Tirtajaya. GMPI telah menggelar audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Tirtajaya untuk membahas permasalahan tersebut.

Tanggapan Camat Tirtajaya

Menanggapi hal ini, Camat Tirtajaya, Dullah, menyatakan bahwa sebagai pembina pegawai di kecamatan, ia menilai oknum ASN tersebut rajin masuk kerja dan menjalankan tugas pokok serta fungsinya dengan baik. Namun, ia menegaskan bahwa urusan pribadi yang dilakukan di luar tugas pemerintahan berada di luar wewenangnya.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Tegaskan Kritik di Media Massa Dilindungi UU Pers, Soroti Dugaan Kriminalisasi Narasumber

“Saya telah menerima audiensi dengan organisasi masyarakat (ormas) terkait masalah ini. Hasil audiensi tersebut sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan agar segera ditindaklanjuti agar permasalahan ini menjadi jelas,” ujar Dullah, Senin (17/02/2025).

Saat ditanya mengenai aturan yang mengatur apakah seorang PNS diperbolehkan menjalankan bisnis atau usaha dengan memberikan pinjaman berbunga kepada warga, Dullah menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hal ini kepada pimpinan yang lebih tinggi.

“Nanti kami akan laporkan kepada pimpinan. Soal boleh atau tidaknya, pimpinan yang akan menyampaikan,” pungkasnya.

GMPI Desak Investigasi dan Sanksi Tegas

Berita Lainnya  Minim Kontribusi di Idul Adha, Bupati Karawang Sindir Ribuan Pabrik ‘Pelit’ CSR

Sementara itu, Sekretaris DPC GMPI Kecamatan Tirtajaya, Wawan Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya menganggap seorang ASN dilarang menjalankan usaha yang berkaitan dengan praktik rentenir atau pinjaman berbunga tinggi, terutama jika merugikan masyarakat.

“Menurut kami, usaha atau bisnis yang dijalankan oleh seorang oknum pejabat kecamatan ini bertentangan dengan aturan kepegawaian. pertama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN dilarang terlibat dalam bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan kedua dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan bahwa PNS harus menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan,” kata Wawan usai menggelar audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Tirtajaya.

Berita Lainnya  Dua Proyek Jalan, Satu Lokasi, Dua Nama: Dugaan Akal-akalan PUPR Karawang untuk Hindari Tender

Selain itu, ia juga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

“Kami berharap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Sekretaris Daerah (Sekda) segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini serta memberikan teguran keras kepada oknum PNS yang bersangkutan,” tandasnya.(*)

Bagikan Artikel