Beranda Hukum 500 Buruh Akan Geruduk Kejaksaan Agung, Tuntut Hukuman Seumur Hidup bagi Koruptor...

500 Buruh Akan Geruduk Kejaksaan Agung, Tuntut Hukuman Seumur Hidup bagi Koruptor Oplosan BBM

JAKARTA, NarasiKita.ID – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan bahwa sekitar 500 buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/02/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap maraknya korupsi di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ribuan buruh.

Tiga Tuntutan Buruh

Dalam aksi tersebut, para buruh akan menyuarakan tiga tuntutan utama:

Mengadili kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dengan hukuman penjara seumur hidup.

Mengadili kasus korupsi Jiwasraya dan Dirjen Anggaran Kemenkeu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Luncurkan “Lapor AA Bupati”, Warga Kini Bisa Adukan Keluhan Langsung Lewat WhatsApp

Menangkap dan mengadili koruptor proyek pagar laut di Kementerian ATR/BPN, KKP, dan Kemenko Perekonomian.

“Korupsi yang terjadi sangat melukai hati buruh, terutama di tengah maraknya PHK. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Said Iqbal, Kamis (27/02/2025).

Bantahan Pertamina

Menanggapi dugaan praktik pengoplosan BBM, Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, membantah adanya pencampuran Pertalite dengan Pertamax.

Ia memastikan bahwa produk yang diterima dan dijual di SPBU telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Menurutnya, Pertamina hanya menambahkan aditif dan pewarna pada bahan bakar tanpa mengubah nilai oktan (RON) yang sudah sesuai standar.

Berita Lainnya  Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak Peringati HLHS 2025: Ini Kata Kepala DLHK Karawang 

“Tidak ada proses perubahan RON. Yang ada hanyalah penambahan aditif untuk meningkatkan kualitas produk,” jelas Ega dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/02/2025).

Temuan Kejaksaan Agung

Namun, Kejaksaan Agung menemukan fakta berbeda dalam penyidikan kasus ini. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya praktik pencampuran RON 90 atau di bawahnya dengan RON 92, lalu dijual dengan harga Pertamax.

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun, dan Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, di antaranya:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Berita Lainnya  DPD IWOI Karawang Surati Polres dan Kejari, Pertanyakan Penanganan Kasus Narasumber Jadi Terdakwa

SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional

ZF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

AP – Vice President (VP) Feedstock

MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa

DW – Komisaris PT Navigator Katulistiwa

DRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga

Edward Corne – Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (M.A)

Bagikan Artikel