Beranda Nasional Pemprov Jabar Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Pemprov Jabar Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk terbebas dari denda dan tunggakan pajak dengan hanya membayar pajak tahunan berjalan.

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperbarui kepatuhan pajak kendaraan mereka.

“Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik,” ujar Hendrian pada Rabu (19/03/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya mengumumkan kebijakan ini melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71. Dalam unggahannya, ia menyampaikan permohonan maaf jika layanan Pemprov Jabar selama ini belum maksimal.

Berita Lainnya  Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase, Kerugian Negara Capai Rp 2,6 Miliar

“Kami memahami berbagai alasan warga yang menunggak pajak, baik karena kesulitan ekonomi maupun faktor lainnya. Sebagai bentuk kepedulian, kami memutuskan untuk menghapus semua tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024. Setelah Lebaran, silakan perpanjang pajak kendaraan dengan tarif yang berlaku di 2025,” ungkapnya.

Program pemutihan ini berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Setelah periode tersebut berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak akan dikenakan sanksi penertiban.

“Jangan lagi ada kendaraan yang melaju di jalan provinsi dan kabupaten tanpa pajak. Kalau tidak bayar, mau lewat mana? Lewat udara? Langit juga belum disertifikatkan,” canda Dedi.

Berita Lainnya  Dukung Pembinaan Karakter, Orang Tua Apresiasi Pengiriman Siswa SMKN 1 Jayakerta ke Barak Militer

Melalui program ini, Pemprov Jabar berharap masyarakat dapat lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor guna mendukung pembangunan daerah. (NK)

Bagikan Artikel