Beranda Daerah Yayasan KijagaKali Dukung Perda LP2B Kabupaten Bekasi

Yayasan KijagaKali Dukung Perda LP2B Kabupaten Bekasi

BEKASI, NarasiKita.ID – Yayasan KijagaKali menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebagai lembaga yang aktif dalam menjaga kebersihan sungai dan lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya, Yayasan KijagaKali menilai Perda LP2B sangat penting untuk segera direalisasikan.

Ketua Umum Yayasan KijagaKali, Samanhudi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerukan percepatan pembentukan Perda LP2B. Dukungan ini disampaikan melalui pemasangan spanduk di Kompleks Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ini adalah bentuk dukungan kami kepada DPRD dan Pemkab Bekasi untuk segera merealisasikan inisiatif Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dalam menerbitkan Perda LP2B,” ujar Samanhudi pada Rabu (19/03/2025).

Berita Lainnya  Ramadhan Penuh Berkah, DPD GMPI Karawang Bagikan Ribuan Takjil

Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya, Kabupaten Bekasi sudah sangat terlambat dalam mengesahkan Perda LP2B, mengingat hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat telah memiliki regulasi tersebut.

“Kami meminta seluruh anggota dewan, unsur pimpinan, pimpinan fraksi, serta pimpinan komisi di DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera merealisasikan Perda LP2B. Ini sangat penting bagi masyarakat petani, khususnya di wilayah utara, timur, dan selatan Kabupaten Bekasi, yang mayoritas lahannya berupa sawah teknis dengan sistem irigasi yang tengah kami benahi,” lanjutnya.

Berita Lainnya  IPSI Karawang Barat Jadikan Ramadan Momentum Penguatan Pembinaan dan Silaturahmi Antarperguruan

Samanhudi juga menambahkan bahwa beberapa kecamatan seperti Pebayuran, Kedung Waringin, Karang Bahagia, Sukatani, dan Sukakarya masih memiliki surplus air, sehingga tidak mengalami kendala irigasi untuk pertanian. Pihaknya telah berkoordinasi dengan institusi terkait, seperti Perum Jasa Tirta (PJT) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), guna memastikan pembagian debit air yang seimbang antara kepentingan pertanian dan industri.

“Kami berharap DPRD Kabupaten Bekasi segera menjalankan tahapan pembentukan Perda LP2B tanpa adanya kepentingan lain. Harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi ada di pundak para legislator,” pungkasnya. (M.A)

Bagikan Artikel