NarasiKita.ID – Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang diatur dalam syariat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Ijtima Ulama. Salah satu ketentuan penting bagi kaum perempuan adalah kewajiban mandi wajib setelah haid atau nifas sebelum kembali berpuasa. Namun, timbul pertanyaan: Bolehkah mandi wajib setelah sahur? Kapan waktu yang tepat untuk melakukannya?
Pengertian Mandi Wajib
Secara istilah, mandi wajib adalah menuangkan air ke seluruh tubuh dengan cara khusus untuk menghilangkan hadas besar. Beberapa kondisi yang mewajibkan seseorang mandi wajib antara lain:
- Setelah berhubungan suami istri
- Setelah haid atau nifas
- Setelah mimpi basah
Seseorang yang berada dalam keadaan hadas besar tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah seperti salat dan puasa hingga ia mandi wajib.
Hukum Mandi Wajib Setelah Sahur
Dalam beberapa kondisi, seperti cuaca dingin atau keterbatasan waktu, sebagian orang memilih untuk menunda mandi wajib hingga setelah sahur. Lantas, apakah puasa tetap sah jika seseorang belum mandi wajib sebelum fajar?
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA dan Ummu Salamah RA disebutkan:
“Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berjima. Setelah masuk waktu subuh tiba, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa hadas besar bukan syarat sah puasa. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan bahwa seseorang yang masih dalam keadaan junub atau perempuan yang telah suci dari haid sebelum fajar tetapi baru mandi wajib setelah fajar, maka puasanya tetap sah.
Kapan Sebaiknya Mandi Wajib Dilakukan?
Meskipun diperbolehkan, waktu terbaik untuk mandi wajib adalah sebelum sahur. Hal ini bertujuan agar:
- Dapat menjalankan sahur dalam keadaan suci.
- Bisa melaksanakan salat Subuh tepat waktu tanpa tertunda karena harus mandi wajib terlebih dahulu.
Namun, jika ada halangan tertentu, menunda mandi wajib hingga setelah sahur tetap diperbolehkan. Yang terpenting, seseorang telah suci dari haid atau nifas sebelum masuk waktu fajar.
Sebagai tambahan, hadas besar tidak membatalkan puasa, sebagaimana orang yang mimpi basah di siang hari Ramadan. Ia tetap wajib mandi wajib sebelum melaksanakan salat, tetapi puasanya tetap sah. Yang membatalkan puasa adalah perbuatan yang disengaja, seperti berhubungan suami istri di siang hari Ramadan.
Kesimpulan
Mandi wajib setelah sahur diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun, dianjurkan untuk melakukannya sebelum sahur agar lebih nyaman dalam menjalankan ibadah. Yang terpenting, mandi wajib harus dilakukan sebelum salat Subuh agar ibadah tetap sah dan diterima.(*)