KARAWANG, NarasiKita.ID – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengeluarkan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 pada 11 Februari 2025. Instruksi ini berisi larangan pungutan dalam bentuk apa pun di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah guna memastikan penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Dasar Hukum
Instruksi ini diterbitkan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
Isi Instruksi
Instruksi ini ditujukan kepada:
- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang.
- Kepala Bidang di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang.
- Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan (Korwilcambidik).
- Kepala TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri di Kabupaten Karawang.
Dalam instruksi ini, terdapat beberapa poin utama yang harus dipatuhi:
- Melarang pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk iuran atau sumbangan yang ditentukan nilainya.
- Melarang penjualan atau penggiringan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah.
- Melarang pemotongan atau pungutan dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang untuk memastikan instruksi ini dipatuhi.
Pelaporan Pelanggaran
Jika ditemukan adanya pungutan atau pelanggaran terhadap instruksi ini, masyarakat dapat melaporkannya ke Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang melalui Inspektorat Kabupaten Karawang. Laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0822-1136-9376.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(*)