Beranda Nasional Dana Desa Tahap II Wajib Koperasi! Tanpa KDMP, Dana Tak Akan Cair

Dana Desa Tahap II Wajib Koperasi! Tanpa KDMP, Dana Tak Akan Cair

JAKARTA, NarasiKita.ID – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan ketentuan baru terkait penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Melalui surat bernomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa tahap II hanya akan disalurkan apabila desa telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Keuangan diminta untuk menyusun kebijakan penyaluran dana dari APBN sebagai modal awal pembentukan KDMP.

Arah Kebijakan:

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa berbasis potensi dan karakteristik lokal. Dana Desa tahap II akan digunakan sebagai modal awal pembentukan koperasi ini.

Berita Lainnya  CV Sinar Mulya Laksanakan Proyek Drainase di Kutakarya, Disambut Positif oleh Warga dan Pemdes

Instruksi kepada Kepala Desa:

•Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama BPD dan unsur masyarakat untuk menyepakati pembentukan KDMP.

•Menyusun dan menyerahkan dokumen hasil Musdesus kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk pembuatan akta pendirian koperasi.

•Menyampaikan hasil pindai (scan) akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen ke notaris, serta Surat Pernyataan Komitmen APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP kepada bupati/wali kota melalui dinas terkait.

Tugas Pemerintah Daerah:

•Memfasilitasi desa dan BPD dalam pelaksanaan Musdesus.

•Menyediakan anggaran, termasuk biaya notaris pembentukan KDMP, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ.

Berita Lainnya  Gubernur Jabar Turun Tangan, Tanggapi Polemik Rekrutmen di PT FCC Indonesia

•Mengadministrasikan dokumen dari desa dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.

Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II:

Penyaluran Dana Desa Tahap II hanya akan dilakukan setelah Kementerian Keuangan menerima dokumen lengkap pembentukan KDMP, termasuk:

•Akta pendirian koperasi,

•Bukti penyampaian ke notaris, dan

•Surat Pernyataan Komitmen APBDesa.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Luky Alfirman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, atas nama Menteri Keuangan. Tembusan disampaikan kepada lima menteri terkait untuk koordinasi pelaksanaan di lapangan.

Penegasan Pemerintah:

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui koperasi. Pemerintah desa diminta untuk segera menindaklanjuti agar penyaluran Dana Desa tahap II tidak tertunda. (ist/ysp)

Bagikan Artikel