KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang melalui Komisi I menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran perizinan di Theatre Night Mart, Jalan Tuparev. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Kamis malam (16/4/2026), DPRD tak sekadar hadir, tetapi langsung mengambil peran sebagai pengawas aktif di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, didampingi anggota Agus Sulistiyo, turun langsung bersama Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu.
Dari hasil sidak, Komisi I menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan praktik usaha yang berlangsung di lokasi.
Secara administratif, Theatre Night Mart tercatat sebagai usaha restoran dengan klasifikasi risiko rendah. Namun, kondisi di lapangan dinilai jauh berbeda. Kapasitas tempat duduk disebut melebihi yang dilaporkan, sementara aktivitas usaha mengarah pada kategori berisiko tinggi.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat serta merusak wibawa aturan.
“Kami dari Komisi I akan segera mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara. Ini bentuk ketegasan DPRD dalam memastikan aturan ditegakkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD juga menyoroti persoalan mendasar dalam sistem perizinan. Komisi I mempertanyakan bagaimana usaha dengan skala dan aktivitas yang terindikasi berisiko tinggi bisa lolos dalam kategori risiko rendah.
Menurut DPRD, kondisi tersebut mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam proses verifikasi dan pengawasan oleh dinas teknis terkait.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Izin kecil, praktiknya besar. Ini yang sedang kami dalami,” tambah Saepudin.
Komisi I juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan izin, termasuk membuka kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Theatre Night Mart belum memberikan klarifikasi resmi.
DPRD memastikan pengawasan tidak akan berhenti pada sidak semata. Komisi I membuka opsi pengawasan lanjutan hingga ada tindakan konkret dari pemerintah daerah.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Karawang tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga aktif sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan aturan. (Sup)




