Beranda Daerah DPRD Karawang Siap Sidak RS Hastin, Surat Pernyataan Keluarga Pasien Diduga “Disodorkan”...

DPRD Karawang Siap Sidak RS Hastin, Surat Pernyataan Keluarga Pasien Diduga “Disodorkan” Rumah Sakit

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kasus dugaan malpraktik medis yang menimpa Mursiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan publik. Perempuan lanjut usia itu meninggal dunia beberapa hari setelah dipulangkan dari Rumah Sakit Hastin Karawang, tempat ia sempat menjalani perawatan medis.

Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin atau yang akrab disapa Kang Asep Ibe, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Hastin.

“Nanti kita akan agendakan,” ujar Kang Asep Ibe saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Selasa (14/10/2025).

Ia juga membenarkan telah menerima surat resmi dari Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) dan LBH Bumi Proklamasi yang meminta DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak rumah sakit serta instansi terkait untuk klarifikasi terbuka atas dugaan malpraktik tersebut.

Berita Lainnya  Mobilisasi Tiang Pancang Proyek di Cabangbungin Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

“Kita akan mengundang pihak RS Hastin dan pihak-pihak terkait dalam rapat audiensi,” tambahnya.

Sementara itu, informasi yang diterima redaksi NarasiKita.ID, terdapat surat pernyataan bertanggal 11 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh salah seorang anak kandung almarhumah Mursiti, di atas materai Rp10.000.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa pihak keluarga telah menerima penjelasan medis terkait tindakan operasi abses perianal dengan komorbid diabetes melitus dan menyatakan kesediaan terhadap risiko tindakan medis yang dilakukan pihak RS Hastin serta menyelesaikan kesalahpahaman tersebut secara damai, musyawarah, dan kekeluargaan, tanpa harus menempuh jalur litigasi (pengadilan) atau pelaporan kepada instansi penegak hukum (Kepolisian) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Berita Lainnya  Proyek PT Jaya Mulya Konstruksi di Cabangbungin Diduga Abaikan Hak Warga, Transparansi Dipertanyakan

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Ormas di Kecamatan Rengasdengklok, M. Are sekaligus Ketua Ormas DPC GMPI Kecamatan Rengasdengklok menyoroti isi dan waktu pembuatan surat itu. Ia menduga surat tersebut bisa saja bukan murni inisiatif dari keluarga, melainkan dibuat oleh pihak rumah sakit untuk ditandatangani keluarga pasien.

“Kami mempertanyakan apakah surat pernyataan itu murni dibuat oleh keluarga almarhum, atau justru sudah disiapkan oleh pihak rumah sakit dan tinggal diminta tanda tangan saja. Ini penting, karena menyangkut transparansi dan etika pelayanan medis,” tegasnya.

M. Are juga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk melakukan klarifikasi terbuka dan menelusuri proses pembuatan dokumen tersebut, agar tidak menimbulkan kesan bahwa keluarga ditekan untuk menandatangani surat tertentu setelah pasien meninggal dunia.

Berita Lainnya  IWO Indonesia Karawang Resmi Bentuk Koperasi Wartawan “Pena Karya Sejahtera”

“Kami tidak menuduh, tetapi ada banyak dugaan kejanggalan yang perlu diklarifikasi. Kami sepakat DPRD harus membuka ruang publik untuk membahas ini secara transparan,” ujarnya.

Persoalan ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Karawang aktivis, organisasi masyarakat, dan Praktisi Hukum, yang berharap agar DPRD dan Dinas Kesehatan bertindak tegas menegakkan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan di Karawang. (Yusup)

Bagikan Artikel