KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Endang “Macan Kumbang”, mengeluarkan peringatan tegas kepada setiap pendatang yang masuk ke wilayahnya agar segera melapor kepada aparat desa.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan Desa Mulyajaya agar tetap aman dan kondusif.
“Ini merupakan kewenangan kami. Setiap tamu atau pendatang wajib melapor maksimal 1×24 jam kepada pihak desa,” tegas Endang saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (6/4/2026).
Pernyataan itu mencuat setelah adanya informasi mengenai sejumlah orang dari luar wilayah yang diduga telah menetap di area dapur SPPG Desa Mulyajaya selama beberapa hari tanpa laporan resmi kepada pemerintah desa.
“Saya mendapat informasi ada orang luar wilayah yang sudah beberapa hari tinggal di dapur SPPG, tetapi belum melapor. Siapapun dia, apapun kepentingannya, aturan tetap berlaku demi menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Endang menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan tersebut. Ia bahkan siap mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mengabaikan kewajiban melapor.
“Kalau sampai saat ini belum juga melapor, saya akan ambil tindakan tegas. Bisa sampai kami minta untuk hengkang dari Mulyajaya. Tidak peduli siapa,” tandasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Desa Mulyajaya tidak ingin kecolongan dalam menjaga keamanan wilayah, terutama terhadap aktivitas pendatang yang tidak terdata secara resmi. (Sup)




























