NarasiKita.ID – Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) menggelar audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pada Selasa siang, 17 Juni 2024. Meski dijadwalkan pukul 10.00 WIB, pertemuan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Komisi C Gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Komisi C H. Tarya Witarsa, S.Ag., Wakil Ketua Komisi C H. Eep, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR H. Igun, serta unsur Polsek Soreang. Dari pihak GMPI hadir Ketua DPW Jawa Barat Kang Yadi, Sekjen GMPI Sugandi, dan Penasihat Hukum GMPI Galih Faisal, SH, MH, Cpm., beserta sejumlah jajaran lainnya.
Dalam forum tersebut, Galih Faisal menyoroti pelanggaran pemanfaatan lahan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan properti di Kabupaten Bandung. Ia menegaskan bahwa banyak pembangunan dilakukan tanpa izin resmi, baik berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini menggantikan IMB.
Galih juga menyoroti perubahan mendadak terhadap kebijakan tata ruang. Ia mengkritik pergantian Perda Kabupaten Bandung No. 27 Tahun 2016 (yang semula berlaku hingga 2030) menjadi Perda No. 1 Tahun 2024 (berlaku hingga 2044). Menurutnya, perubahan tersebut dipaksakan dan mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan, terutama di wilayah Bojongsoang yang sebelumnya tidak diarahkan sebagai kawasan permukiman.
Sekretaris Jenderal GMPI, Sugandi, turut menyampaikan kekhawatiran terhadap maraknya alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan permukiman tanpa izin yang jelas. Ia mengungkapkan bahwa hasil investigasi GMPI menunjukkan hampir seluruh pembangunan perumahan dan klaster berada di atas lahan hijau yang dilindungi.
“Fakta di lapangan menunjukkan pembangunan perumahan dilakukan di atas lahan pertanian yang seharusnya menjadi kawasan serapan air dan ketahanan pangan. Hampir 99% lahan tersebut dialihfungsikan secara tidak sah. Ini bertentangan dengan Perda No. 1 Tahun 2024,” tegas Sugandi
Ia juga menekankan bahwa jika tidak ada tindak lanjut, GMPI siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi, bahkan Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Tarya Witarsa, menyatakan akan mengevaluasi legalitas izin dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan GMPI, termasuk Arjuna Land City.
“Kami akan pastikan apakah izin-izin tersebut memang ada atau tidak. Soal tindakan teknis, itu kewenangan dinas terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUTR H. Deni Igun menyebut bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan pelanggaran, namun belum bisa memberikan penjelasan lengkap karena keterbatasan data yang dibawa.
“Kami akan cek kembali di kantor dan melaporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ketua DPW GMPI, Kang Yadi, menutup audiensi dengan pernyataan bahwa GMPI akan terus mengawal dan mengawasi pembangunan di Kabupaten Bandung dan wilayah Jawa Barat secara umum, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan nasional. (ist)