KARAWANG, NarasiKita.ID – Komisi II DPRD Karawang menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan yang dikelola oleh Dinas Perikanan Karawang. Hingga tahun 2024, pencapaian PAD dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru mencapai Rp245 juta atau sekitar 35% dari target yang ditetapkan sebesar Rp700 juta pada tahun 2025.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menyampaikan keprihatinannya terhadap minimnya kontribusi sektor perikanan terhadap PAD daerah. Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perikanan pada Jumat, 24 Januari 2025.
Kendala dalam Pengelolaan TPI
Saat ini, Karawang memiliki 12 TPI yang tersebar di berbagai daerah, namun hanya sembilan yang aktif beroperasi. Dari jumlah tersebut, TPI Ciparage menjadi penyumbang terbesar PAD. Sayangnya, sejak April 2024, TPI Ciparage tidak dapat menyetor retribusi akibat permasalahan hukum yang melibatkan manajer pengelolanya.
“Diketahui bahwa sejak kasus hukum tersebut, koperasi pengelola TPI Ciparage telah menyerahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah Karawang. Namun, status lahan dan bangunan TPI masih menjadi persoalan,” ujar Mumun, Rabu (29/01/2025), seperti dilansir dari PelitaKarawang.com.
Ia menjelaskan bahwa bangunan TPI Ciparage merupakan hibah dari pemerintah provinsi, sedangkan lahan yang digunakan masih dimiliki oleh koperasi. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Karawang perlu menyelesaikan status kepemilikan lahan agar pengelolaan TPI dapat berjalan lebih optimal.
“Jika lahan tersebut dapat diselesaikan, maka TPI Ciparage dapat menjadi milik Pemda Karawang dan pengelolaannya bisa lebih optimal,” tambahnya.
Optimalisasi Pengelolaan TPI
Selain TPI Ciparage, terdapat dua TPI lain yang telah menjadi milik Pemda Karawang, yaitu TPI Pakisjaya dan TPI Tengkolak. Komisi II DPRD Karawang mendorong pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan dua TPI tersebut guna meningkatkan PAD dan kesejahteraan nelayan.
“Dengan pengelolaan yang baik, tidak hanya PAD yang akan meningkat, tetapi juga perekonomian nelayan akan lebih baik,” ungkap Mumun.
Ia juga menekankan pentingnya peran koperasi dalam mendukung kesejahteraan nelayan. Koperasi dapat memberikan fasilitas pinjaman modal usaha serta menjadi tempat bagi nelayan untuk menabung hasil penjualan mereka.
“Melalui koperasi, nelayan bisa mendapatkan akses modal usaha yang lebih mudah dan menjamin keberlanjutan usaha mereka,” jelasnya.
Evaluasi dan Solusi
Sebagai perbandingan, Mumun menyebut bahwa pengelolaan TPI di daerah lain, seperti Indramayu, telah menunjukkan hasil yang lebih baik. PAD sektor TPI di daerah tersebut sudah mencapai angka yang signifikan karena sistem pengelolaannya lebih profesional.
“Di Karawang, meskipun terdapat banyak TPI, PAD yang terkumpul masih tergolong kecil, bahkan sulit mencapai Rp1 miliar,” katanya.
Untuk meningkatkan kontribusi TPI terhadap PAD Karawang, Pemda perlu melakukan perbaikan signifikan dalam pengelolaannya. Potensi sektor ini sangat besar dan dapat menjadi sumber PAD yang vital jika dikelola dengan baik.
“Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi terbaik bagi para nelayan, agar mereka lebih sejahtera dan TPI dapat memberikan kontribusi maksimal bagi daerah,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Karawang menegaskan bahwa pengelolaan TPI yang baik dan transparan menjadi kunci dalam meningkatkan PAD serta kesejahteraan nelayan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mengoptimalkan potensi yang ada demi kemajuan ekonomi daerah.(*)