Beranda Nasional KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka “Ijon Proyek” Rp9,5 Miliar,...

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka “Ijon Proyek” Rp9,5 Miliar, Ayah Jadi Perantara

BEKASI, NarasiKita.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap “ijon proyek” senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Lebih memalukan, ayah kandung sang bupati, HM Kunang, turut menjadi perantara dalam aliran uang haram tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Sabtu (20/12/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta, dua hari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar di Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi itu, penyidik KPK mengamankan Bupati Ade, ayahnya, serta delapan orang lainnya.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.

Berita Lainnya  DPC GMPI Batujaya Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pakisjaya

Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Skema “Ijon Proyek” di Lingkar Kekuasaan

Kasus ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan, kontraktor langganan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam kurun satu tahun terakhir, Ade melalui ayahnya diduga menjalankan praktik ijon proyek, yakni meminta uang muka dari rekanan sebelum proses lelang dimulai.

“Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” ungkap Asep.

Berita Lainnya  PJU Gelap di Dewisari, Syarif Husen: Kadishub Harusnya Cari Solusi, Bukan Alasan

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp4,7 miliar dari pihak lain sepanjang tahun 2025. Dalam OTT, penyidik turut menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah pribadi Bupati Ade, yang disebut sebagai sisa setoran terakhir dari Sarjan.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya  Pemprov Jabar Tunda Pembangunan SMA dan SMK di Karawang, Lahan Dinilai Berisiko Banjir

Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal yang sama. (ist/red)

Bagikan Artikel