NarasiKita.ID, 18 Maret 2025 – Menteri Koperasi Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang (21–28 Februari 2025) serta dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara (3 Maret 2025).
Program Koperasi Desa Merah Putih diinisiasi Presiden sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional serta percepatan pengentasan kemiskinan di desa-desa. Pemerintah menargetkan pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan sebagai panduan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dengan fokus pada:
- Tahapan dan lini masa pembentukan
- Model pembentukan koperasi
- Penamaan dan jenis koperasi
- Pengurus dan pengawas koperasi
- Usaha koperasi desa
- Mekanisme pengawasan dan evaluasi
Dasar Hukum
Surat Edaran ini mengacu pada berbagai peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi
Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Maret – Juni 2025)
- Sosialisasi dan Persiapan
- Dilakukan mulai Maret 2025 oleh pemerintah pusat hingga tingkat desa.
- Musyawarah Desa
- Desa menyelenggarakan musyawarah khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar, serta pemilihan pengurus dan pengawas.
- Pengesahan Badan Hukum
- Koperasi yang baru dibentuk harus memperoleh akta pendirian dari notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum.
- Pendataan Koperasi Eksisting
- Koperasi yang sudah ada akan dinilai kinerjanya, dan jika memenuhi syarat, dapat diintegrasikan ke dalam program ini.
- Pembentukan Koperasi Baru
- Ditargetkan seluruh desa di Indonesia telah memiliki koperasi paling lambat Juni 2025.
Model Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui tiga pendekatan:
- Pembentukan Koperasi Baru
- Untuk desa yang belum memiliki koperasi.
- Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
- Koperasi aktif yang sudah ada akan diperkuat dan diperluas cakupan usahanya.
- Revitalisasi Koperasi
- Koperasi yang tidak aktif akan direstrukturisasi atau digabungkan dengan koperasi lain.
Penamaan dan Jenis Koperasi
Nama koperasi harus mengikuti format:
- Diawali dengan kata “Koperasi”
- Dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih”
- Diakhiri dengan nama desa
Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo
Pengurus dan Pengawas Koperasi
- Pengurus koperasi dipilih melalui musyawarah desa.
- Kepala Desa akan menjadi Ketua Pengawas secara ex-officio.
- Pengurus dan pengawas tidak boleh memiliki hubungan keluarga langsung.
- Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih dapat menjalankan berbagai unit usaha, seperti:
- Gerai penyediaan sembako
- Gerai obat murah
- Kantor koperasi
- Unit simpan pinjam
- Gerai klinik desa
- Cold storage/gudang penyimpanan
- Distribusi logistik
- Usaha lain sesuai kebutuhan desa
Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi
- Pengawasan Rutin
- Dilakukan oleh Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, serta pemerintah daerah.
- Evaluasi Berkala
- Dilaksanakan setiap enam bulan sekali untuk mengukur efektivitas koperasi.
- Audit dan Akuntabilitas
- Setiap koperasi wajib diaudit secara berkala oleh instansi berwenang.
Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (NK)