NarasiKita.ID — Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Sorotan tersebut mengarah pada pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga menyimpang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Salah seorang penggarap TKD Karangsegar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sistem sewa lahan yang berupa areal persawahan produktif seluas 1,8 hektare dilakukan secara tunai kepada perangkat desa, tanpa adanya perjanjian tertulis.
“Biasanya tergantung hasil panen. Kalau hasilnya jelek sekitar lima juta per hektare, kalau bagus bisa lebih. Dibayar tunai aja ke perangkat desa,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Ia menambahkan, selama ini tidak pernah ada perjanjian resmi yang mengatur besaran sewa. Mekanisme yang berlaku hanya berdasarkan penyetoran uang kepada pihak desa sebelum menggarap lahan.
“Tidak ada perjanjian. Yang penting setor, terus bisa garap. Biasanya setor ke Sekdes, Pak Mul nanyain mau dimasukin ke kas desa,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Karangsegar, Guntur Sukarman, mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara dalam penerimaan uang sewa TKD sebelum disetorkan ke kas desa.
“Saya cuma kepanjangan tangan, hanya dititipi saja. Uang langsung saya kirim ke kas desa melalui si Entis, Kaur Umum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, dirinya maupun Ketua BPD Karangsegar tidak mengetahui secara rinci mekanisme sewa menyewa TKD tersebut.
“Saya tidak tahu apa-apa soal TKD. Pengaturannya di kepala desa, uangnya masuk ke rekening desa, bendahara yang pegang. Ketua BPD juga tidak tahu, dari dulu memang begitu sejak kepala desa sebelumnya,” tambahnya.
Di sisi lain, Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi), Listanti, menjelaskan bahwa Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang hasil pengelolaannya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap penyewaan TKD wajib disertai perjanjian tertulis antara pemerintah desa dengan pihak penyewa.
“Sewa-menyewa TKD wajib melalui perjanjian resmi. Hasil sewa harus masuk ke rekening kas desa dan penggunaannya mengikuti mekanisme APBDes,” tegasnya.
Listanti menambahkan, setiap hasil sewa yang masuk ke kas desa tidak boleh dikurangi sepeser pun dari nilai yang tercantum dalam perjanjian.
“Semuanya harus masuk ke kas desa sesuai perjanjian. Tidak boleh ada potongan. Kalau ada penyimpangan, tentu ada sanksinya,” pungkasnya. (M.A)



























